Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Kompas.com - 18/04/2024, 17:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Eropa.

Akibat hal ini, Hasyim kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4/2024).

Namun, pengacara korban mengatakan, tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana dan melaporkan Hasyim ke pihak berwenang.

"Kita lagi kaji apakah nanti sampai ke sana atau tidak. Pelaporan ke DKPP yang pertama. Karena untuk mengumpulkan keberanian untuk sampai ke sini saja sudah luar biasa," kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, usai membuat pengaduan ke DKPP, Kamis.

"Korban, kalau saya cerita sih, memiliki trauma terutama dengan laki-laki. Ketika tadi tim kami berkumpul, kami dari LBH (lembaga bantuan hukum) banyak juga laki-laki, jadi korban ini kaget dengan ada beberapa laki-laki masuk dalam ruangan," ujarnya lagi.

Baca juga: Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Aristo menyebut, dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim yang secara terus-menerus untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara korban juga enggan menjawab secara tegas apakah perbuatan asusila yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Hanya saja, akibat tindakan Hasyim, korban disebut memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Korban disebut butuh waktu untuk mengumpulkan keberanian membuat aduan semacam ini. Pengacara membantah korban memiliki motif politik di balik aduan ini.

"Sebenernya sih sudah mau dilaporkan dari terakhir-terakhir sudah mau dilaporkan tapi takut kontraproduktif. Kenapa? karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan tidak sederhana," ujar Aristo.

Dia juga mengklaim bahwa telah menyediakan banyak barang bukti terkait tindakan Hasyim, termasuk bukti bahwa korban telah meminta agar dirinya tak diganggu tetapi enggan membeberkannya ke media.

"Barang bukti ada banyak. Ada misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," kata Aristo.

"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," ujar kuasa hukum korban lainnya, Maria Dianita Prosperiani, setelah pengaduan ke DKPP.

Baca juga: Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban melakukan kunjungan dinas ke dalam negeri.

Pengacara menilai, tindakan Hasyim terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan tindakan Hasyim dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

"Tapi, kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," ujar Aristo.

Pengacara berharap, nantinya DKPP akan menjatuhkan sanksi pemberhentian untuk Hasyim, karena merasa telah melakukan perbuatan sejenis sebelumnya.

"Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," katanya.

Sementara itu, Hasyim Asy'ari masih irit bicara ketika dikonfirmasi mengenai pelaporan tersebut.

"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf," kata Hasyim kepada Kompas.com, Kamis sore.

Baca juga: KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com