Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Serahkan Kesimpulan di MK, Kubu Ganjar-Mahfud: Isinya Tak Lepas dari Fakta Persidangan

Kompas.com - 15/04/2024, 13:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menyerahkan kesimpulan persidangan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024) besok.

Namun, ia belum bisa menyampaikan apa saja materi kesimpulan yang akan diserahkan.

"Benar besok adalah agenda menyerahkan kesimpulan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2024. Kami sebagai tim hukum Ganjar-Mahfud sudah siap menyerahkan kesimpulan tersebut. Terkait dengan materi kesimpulannya, kami belum bisa menyampaikannya," kata Ronny kepada Kompas.com, Senin (15/4/2024).

"Tapi, setidaknya materi kesimpulan kami tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ucap dia.

Baca juga: Yusril: Kubu Anies dan Ganjar Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu di Sidang MK


Beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Ronny, salah satunya terkait soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang tidak diubah, atau masih menggunakan yang lama dengan mensyaratkan capres/cawapres minimal berusia 40 tahun.

"Karena alasan itu, maka pencalonan Gibran sebenarnya cacat prosedur karena Gibran masih berusia 36 tahun. Dan itu diperkuat dengan keputusan DKPP yang memutus ketua KPU beserta komisioner lainnya melanggar etik karena tidak melaksanakan tata kelola kepemiluan terkait dengan pencalonan Gibran," ungkap dia.

"DKPP menilai ketua dan semua komisioner KPU melanggar kode etik sebab keadaan hukum sekarang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya dan berbeda dengan putusan-putusan MK sebelumnya," kata dia.

Baca juga: Yusril Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Besok, Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Tim hukum Ganjar-Mahfud juga menyoroti soal permasalahan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat utama bagi masyarakat untuk memantau perhitungan suara, khususnya terkait Pilpres 2024.

Menurut tim hukum Ganjar-Mahfud, dalam perjalanannya, Sirekap ini justru bermasalah.

Ronny menyatakan, pihaknya menghadirkan ahli dalam persidangan untuk membongkar masalah-masalah yang ada dalam Sirekap.

Salah satu yang dipersoalkan ahli Ganjar-Mahfud, kata dia, mengenai data hasil penghitungan suara dan data administratif (checksum) yang dilakukan hingga 950 kali.

"Misalnya pada checksum pada 1 April 2024 terdapat jumlah suara yang tidak dapat dipercaya mencapai 23–28 juta suara," tutur dia.

"Alih-alih menjawab temuan ahli kami itu, KPU selalu berdalih bahwa Sirekap hanya alat bantu. Yang penting hasil akhirnya adalah perhitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang," kata dia.

Baca juga: Yusril: Kubu Anies dan Ganjar Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu di Sidang MK

Ronny mengatakan, beberapa hakim MK tidak puas mendengar jawaban KPU tersebut, di antaranya Hakim Enny Nurbaningsih.

"Hakim Enny menilai, KPU harus menjelaskan secara lengkap soal Sirekap ini karena penjelasan KPU dianggap minim sekali," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com