Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Kubu Anies dan Ganjar Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu di Sidang MK

Kompas.com - 15/04/2024, 10:05 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024, nepotisme, hingga penyalahgunaan bantuan sosial dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar juga gagal membuktikan kecurangan pemilu, seperti yang mereka tuduhkan.

Adapun kubu Anies dan Ganjar merupakan pemohon dalam persidangan ini. Mereka meminta pemilu diulang dan pencalonan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah.

"Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif)," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (15/4/2024).

"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," sambungnya.

Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin Fokus Kaitkan Keterangan 4 Menteri di Sidang MK dengan Bukti Kecurangan

Yusril menjelaskan, petitum yang diajukan oleh kedua pemohon yang ingin Pilpres 2024 diulang dan Prabowo-Gibran didiskualifikasi, tidak ada dasarnya dalam UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena itu, kata dia, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh MK.

Yusril pun meminta MK menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 secara sah menurut hukum.

"Terakhir, dalam pokok perkara, kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku," tuturnya.

"Dengan demikian, perolehan suara terbanyak yaitu 96.214.692 suara atau 58,59 persen dari suara sah dalam pilpres yang diperoleh pasangan calon Prabowo-Gibran adalah sah menurut hukum," sambung Yusril.

Baca juga: Menyoal Tuntutan MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Yusril berharap, dengan kesimpulan yang pihaknya kemukakan, maka rangkaian Pilpres 2024 bisa selesai.

Dia menyebut Prabowo-Gibran tinggal menunggu untuk dilantik pada Oktober 2024 mendatang.

"Dengan putusan seperti yang kami kemukakan itu, kami berharap seluruh rangkaian pilpres telah selesai. Pasangan Prabowo-Gibran tinggal menunggu pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR tanggal 20 Oktober 2024 nanti," imbuhnya.

Adapun proses sidang sengketa Pilpres di MK sudah masuk tahap akhir. Majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).

Setelah penyerahan Kesimpulan pada Selasa besok, MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com