Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Finalisasi Kesimpulan, Yusril dkk Yakin MK Bakal Sahkan Kemenangan Prabowo-Gibran

Kompas.com - 14/04/2024, 14:17 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya tengah menyusun tahap akhir kesimpulan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesimpulan itu bakal diserahkan ke MK pada Selasa (16/4/2024).

“Kami tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang kami hadapi, yakni dari pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud. Kesimpulan ini ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dan akan diserahkan hari Selasa ke Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan pada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,” papar Yusril dihubungi awak media, Minggu (14/5/2024).

Baca juga: Sindir Balik, Yusril Sebut BW Berstatus Tersangka Seumur Hidup

Yusril mengungkapkan, pihaknya telah mempelajari dengan seksama semua keterangan, jawaban, serta kesaksian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam persidangan.

Berdasarkan berbagai materi itu, ia optimistis para hakim MK bakal menolak semua gugatan baik yang diajukan kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

“Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan,” ucap dia.

Yusril beranggapan, MK bakal tetap memutuskan bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 sesuai perhitungan resmi KPU sah secara hukum.

“Sebagai tindak lanjut, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024,” ujar dia.

MK menggelar sidang sengketa/perselisihan pemilu (PHPU) 2024 sejak 27 Maret 2024.


Dikutip dari Tribunnews.com, MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Menyoal Tuntutan MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Adapun, dalam perjalanannya, MK juga telah meminta keterangan dari 4 menteri Kabinet Indonesia Maju yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Keempatnya dimintai keterangan soal pemberian bantuan sosial (bansos) pemerintah jelang pemilu 2024 yang dituding oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai cara pemerintah melakukan intervensi untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com