MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Demikianlah salah satu petitum pokok perkara yang dimintakan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 atas nama H. Anies Rasyid Baswedan dan Dr (H.C.) Muhaimin Iskandar maupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 atas nama H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD.
Dalam posita permohonan kedua paslon, baik nomor urut 1 maupun nomor urut 3 yang kemudian dikuatkan dengan alat bukti, khususnya ahli di persidangan MK, pendaftaran paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah tidak sah.
Karena, dalam penerimaan pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran oleh KPU ada cacat hukum.
KPU, ketika menerima pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023, masih menggunakan PKPU No. 19 Tahun 2023 yang belum menyesuaikan dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 17 Oktober 2023.
Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023 menyebutkan, “Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: … q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Sedangkan Gibran, pada saat mendaftar sebagai bacawapres bersama Prabowo sebagai bacapres, belum memenuhi syarat usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Diskusi hukum yang menarik diajukan: apakah karena KPU saat menerima pendaftaran Gibran yang usianya belum memenuhi syarat usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun adalah tidak sah?
Apakah KPU saat menerima pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran masih menggunakan PKPU No. 19 Tahun 2023 cacat hukum? Apakah MK berwenang mendiskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran?
Salah satu ahli hukum yang diajukan oleh paslon Anies-Muhaimin adalah Ridwan, Guru Besar Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Dalam keterangan ahlinya, Ridwan menyatakan, pendaftaran Gibran sebagai bacawapres yang diterima oleh KPU pada tanggal 25 Oktober 2023 adalah tidak sah. Pasalnya, saat KPU menerima pendaftaran tersebut masih berlaku PKPU No. 19 Tahun 2023.
Menurutnya, dalan proses Pemilu, aturan hukum yang berlaku tidak hanya menggunakan undang-undang dalam hal ini UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi juga berdasarkan Peraturan KPU (PKPU).
Saat itu, KPU masih memberlakukan PKPU No. 19 Tahun 2023 di mana menentukan syarat usia paling rendah 40 tahun, sedangkan Gibran belum berusia 40, maka pendaftarannya cacat hukum.
Kedua, menurut Ridwan, di lingkungan kekuasaan kehakiman, termasuk MK, produk hukum yang dikeluarkan disebut sebagai putusan atau vonis. Sifat vonis, menurut dia, harus dilakukan perbuatan hukum lain untuk melaksanakannya.
Jadi, menurut dia, putusan (vonis) MK itu tidak secara otomatis berlaku. Agar Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 17 Oktober 2023 berlaku, maka KPU harus menindaklanjutinya dengan mengubah PKPU No. 19 Tahun 2023 menyesuaikan dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 itu.