Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Menyoal Tuntutan MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Kompas.com - 13/04/2024, 06:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Demikianlah salah satu petitum pokok perkara yang dimintakan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 atas nama H. Anies Rasyid Baswedan dan Dr (H.C.) Muhaimin Iskandar maupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 atas nama H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD.

Dalam posita permohonan kedua paslon, baik nomor urut 1 maupun nomor urut 3 yang kemudian dikuatkan dengan alat bukti, khususnya ahli di persidangan MK, pendaftaran paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah tidak sah.

Karena, dalam penerimaan pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran oleh KPU ada cacat hukum.

KPU, ketika menerima pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023, masih menggunakan PKPU No. 19 Tahun 2023 yang belum menyesuaikan dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023 menyebutkan, “Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: … q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Sedangkan Gibran, pada saat mendaftar sebagai bacawapres bersama Prabowo sebagai bacapres, belum memenuhi syarat usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Diskusi hukum yang menarik diajukan: apakah karena KPU saat menerima pendaftaran Gibran yang usianya belum memenuhi syarat usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun adalah tidak sah?

Apakah KPU saat menerima pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran masih menggunakan PKPU No. 19 Tahun 2023 cacat hukum? Apakah MK berwenang mendiskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran?

Keterangan Ahli

Salah satu ahli hukum yang diajukan oleh paslon Anies-Muhaimin adalah Ridwan, Guru Besar Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Dalam keterangan ahlinya, Ridwan menyatakan, pendaftaran Gibran sebagai bacawapres yang diterima oleh KPU pada tanggal 25 Oktober 2023 adalah tidak sah. Pasalnya, saat KPU menerima pendaftaran tersebut masih berlaku PKPU No. 19 Tahun 2023.

Menurutnya, dalan proses Pemilu, aturan hukum yang berlaku tidak hanya menggunakan undang-undang dalam hal ini UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi juga berdasarkan Peraturan KPU (PKPU).

Saat itu, KPU masih memberlakukan PKPU No. 19 Tahun 2023 di mana menentukan syarat usia paling rendah 40 tahun, sedangkan Gibran belum berusia 40, maka pendaftarannya cacat hukum.

Kedua, menurut Ridwan, di lingkungan kekuasaan kehakiman, termasuk MK, produk hukum yang dikeluarkan disebut sebagai putusan atau vonis. Sifat vonis, menurut dia, harus dilakukan perbuatan hukum lain untuk melaksanakannya.

Jadi, menurut dia, putusan (vonis) MK itu tidak secara otomatis berlaku. Agar Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 17 Oktober 2023 berlaku, maka KPU harus menindaklanjutinya dengan mengubah PKPU No. 19 Tahun 2023 menyesuaikan dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 itu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com