Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Panggil Prabowo dan 7 Pimpinan Lembaga/Kementerian untuk Berikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres

Kompas.com - 04/04/2024, 16:15 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil delapan pimpinan lembaga kementerian dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Usman Hamid mengatakan, salah satu pimpinan kementerian adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga merupakan kandidat dalam Pilpres 2024.

"Keterangan mereka sangat penting untuk mengurai dan menjelaskan duduk perkara kebijakan Pemerintah khususnya kebijakan-kebijakan Presiden Joko Widodo yang terkait langsung dengan pilpres," kata Usman di Gedung 3 MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK, Pj Walkot Bekasi Ungkap Tak Terima Arahan Menangkan Paslon Tertentu

Sementara, tujuh pimpinan lembaga/kementerian lainnya yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Lalu, Jaksa agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil juga memberikan apresiasi kepada MK yang akan menghadirkan empat menteri terkait bantuan sosial (bansos) yang diduga mendongkrak elektoral capres tertentu dalam hal ini capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Kuasa Hukum Anies dan Prabowo Rebutan Bicara, Ketua MK: Keluar Saja

Empat menteri yang akan dihadirkan Jumat (5/4/2024) besok yaitu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy.

"Kami mengapresiasi langkah MK menghadirkan dan mendengarkan (keterangan) beberapa menteri," tutur Usman.

Selain menghadirkan delapan pimpinan lembaga/kementerian, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta MK menghadirkan langsung Presiden Jokowi dalam sidang.

Karena Jokowi dinilai bertanggungjawab atas tindakan para pembantunya yang memberikan dukungan kepada capres-cawapres nomor urut 2.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

"Kami memandang penting dan mendesak bagi MK untk segera menghadirkan dan meminta keterangan Presiden Joko Widodo di sidang MK," tandas Usman.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari individu dan organisasi.

Sembilan individu yaitu Mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo; mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo; Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko; Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari; mantan pimpinan KPK, Muhammad Busyro Muqoddas; mantan penyidik KPK Novel Baswedan; mantan pimpinan KPK Saut Situmorang; Ketua Dewan Penasehat PVRI, Tamrin Aal Tomagola; Dewan Penasehat Perludem Titi Anggraeni; dan Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid.

Baca juga: Empat Menteri Jokowi Bakal Hadir di Sidang MK, Gerindra: Semua Fitnah terhadap Paslon 02 Bakal Terbantahkan

Sedangkan dari organisasi adalah IM57+ Institute, LBH AP PP Muhammadiyah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, PVRI, Gerakan Salam 4 Jari, Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com