Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK Heran Respons Laporan Bawaslu Tak Seragam dan Rugikan Pelapor

Kompas.com - 03/04/2024, 19:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, heran mendapati jawaban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berbeda-beda format di tiap daerah sehingga berpotensi merugikan pelapor.

Sebagai informasi, dalam menerima laporan, Bawaslu berhak untuk menilai kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum meregistrasi laporan tersebut menjadi perkara yang akan disidangkan.

Akan tetapi, ujar Suhartoyo, Bawaslu di beberapa daerah bisa menjelaskan kepada pelapor tatkala syarat-syarat itu tidak dipenuhi, sehingga pelapor tahu harus melengkapi laporannya pada bagian mana.

Baca juga: Dapat Jadwal Khusus Bicara di MK tapi Cuma Bawa Ahli Sirekap, Ini Kata KPU

Sementara itu, pada kasus di daerah lain, Bawaslu hanya memberitahu pelapor soal status laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan material tanpa penjelasan terhadap pelapor.

“Kenapa Pak Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI) kalau menjawab aduan tidak ada konsistensi, keseragaman, soal tidak keterpenuhan materiil misalnya, kenapa tidak diuraikan materiil itu apa,” kata Suhartoyo di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024).

“Kan harus komunikasi ini kan harus dibangun, pelapor itu kan kadang-kadang orang yang tingkat pendidikannya tidak selalu seperti yang kita harapkan,” ujarnya.

Baca juga: KPU Hitung Suara Pilpres secara Manual, Yusril Yakin MK Tolak Dalil Sengketa soal Sirekap

Suhartoyo kemudian bertanya apa yang menyebabkan Bawaslu tidak memiliki keseragaman dalam merespons laporan.

“Apa jawaban Bapak? Apa sosialisasi yang kurang? Bimtek (bimbingan teknis) yang kurang di internal atau apa?,” lanjutnya.

Bagja mengeklaim, kemungkinan perbedaan pandangan tersebut terjadi karena adanya perbedaan pemahaman pembacaan petunjuk teknis antara pengawas di daerah yang berlainan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) menguap saat mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.ANTARA FOTO / M RISYAL HIDAYAT Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) menguap saat mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom,.

Ia menegaskan, Bawaslu hanya berperan sebagai pemberi status laporan.

“Juknis itu hanya menstatus laporan hanya tidak memenuhi syarat materiil dan syarat formil ataupun kedua-duanya,” kata Bagja.

“Kalau datang ke kantor, kami tentu akan jelaskan prosesnya kepada yang bersangkutan. Kalau sudah lengkap kami cek syarat formil dan materilnya,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com