Salin Artikel

Alex Sebut Laporan Jaksa KPK Peras Saksi Masih Sumir

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, aduan terhadap Jaksa KPK berinisial TI yang disebut memeras saksi Rp 3 miliar masih sumir.

Alex mengatakan, berdasarkan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut terkait dengan aduan itu, tidak ada pengakuan pemberian uang kepada jaksa TI.

“Sebetulnya masih sumir karena klarifikasi kepada para pihak-pihak yang disebutkan itu enggak ada yang menyatakan dia itu memberikan,” kata Alex kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Alex menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sementara terdapat transaksi Rp 3 miliar yang dilakukan dalam kurun waktu sekitar 3 tahun. Namun, transaksi itu dinilai kecil.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengaku belum mengetahui detail aduan dan hasil pemeriksaan terhadap Jaksa TI. Sebab, Jaksa TI diklarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Tadi disebutkan dari hasil klarifikasi sementara ini katanya belum ada yang menyatakan pihak-pihak yang diklarifikasi itu memberikan uang,” ujar Alex.

Menurut Alex, aduan terhadap Jaksa TI menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Lampung. Namun, ia mengaku belum mengetahui kasus dimaksud.

Saat ini, pimpinan KPK telah memanggil Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

KPK belum membuka penyelidikan terkait aduan Jaksa TI dan masih di tahap klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sekarang sedang akan dilakukan klarifikasi terhadap LHKPN yang bersangkutan, sudah itu saja,” tutur Alex.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dewas KPK menerima aduan terkait Jaksa TI itu pada Januari 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan hingga Desember 2024, Dewas menyimpulkan Jaksa TI tidak terbukti melanggar etik.

“Sudah dilakukan oleh Dewas dari Januari sampai Desember dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2025).

Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho membenarkan pihaknya menerima aduan mengenai dugaan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar oleh Jaksa TI.

Albertina menyebut, laporan itu telah ditindaklanjuti dengan meneruskan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi yang menangani pidana dan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring yang bisa memeriksa LHKPN.

Dewas juga menembuskan surat itu ke pimpinan KPK.

“Sudah diteruskan dengan nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan,” kata Albertina saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/13483251/alex-sebut-laporan-jaksa-kpk-peras-saksi-masih-sumir

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke