Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket Pesawat Mahal, Menhub Peringatkan Maskapai untuk Taat Tarif Batas Atas

Kompas.com - 02/04/2024, 18:50 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberi peringatan kepada para maskapai untuk menaatif tarif batas atas dalam penjualan tiket pesawat selama Lebaran Idul Fitri 2024.

Hal tersebut Budi sampaikan usai melakukan rapat kerja soal mudik bersama Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Mulanya, dalam rapat, Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pihaknya kerap mendengar keluhan mengenai tiket pesawat yang mahal.

Baca juga: Menhub Sarankan Masyarakat Beli Tiket Pesawat H-10 hingga H-5 Lebaran

Lasarus meminta Budi agar tiket pesawat dimurahkan dalam Lebaran 2024 ini.

"Masyarakat melakukan perjalanan banyak sekali ya pastilah untung. Kalau tiketnya enggak terlalu mahal kan berlaku hukum ekonomi di sini. Bolehlah turun dikit ketika orang banyak yang gunakan maskapai ini. Jadi tiketnya harusnya bisa murah Pak Menhub saat Lebaran ini," ujar Lasarus.

Lasarus mengungkit adanya 190 juta orang yang diprediksi mudik tahun ini.

Maka dari itu, dia berharap tidak ada masyarakat yang mengeluh terkait tiket pesawat yang terlalu mahal.


"Kita berharap tidak ada keluhan dari masyarakat terkait mahalnya tiket pesawat udara," ucapnya.

Ditemui usai rapat, Budi mengatakan sudah ada tarif batas atas dalam menjaga harga tiket pesawat tidak mahal.

Budi lantas memperingatkan maskapai supaya menaatif tarif batas atas tersebut.

"Berkaitan dengan tarif batas atas, saya sampaikan bahwa tarif batas atas adalah suatu perhitungan yang terdiri dari komponen-komponen daripada bisnis itu sendiri. Leasing ataupun pembelian pesawat, avtur, pegawai, dan lain-lain," jelas Budi.

Baca juga: Sudah Penuhi Panggilan KPPU, Bos Garuda Tegaskan Tidak Ada Kartel Tiket Pesawat

"Dan seperti sudah saya tegaskan kami sudah peringatkan kepada airlines agar menaati batas atas. Apabila melanggar kita akan melakukan tindakan atau peringatan sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.

Meski demikian, Budi mengingatkan bahwa tarif batas atas hanya berlaku pada kelas ekonomi. Dia menyebut tarif kelas bisnis bebas ditentukan masing-masing maskapai.

"Dan diketahui bahwa tarif batas atas ini cuma berlaku pada ekonomi. Jadi kalau bisnis kewenangan airline untuk melakukan pentarifan," imbuh Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Nasional
Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Nasional
Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Nasional
Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Nasional
Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Wantimpres, Masak Ada Dua?

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Wantimpres, Masak Ada Dua?

Nasional
LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

Nasional
PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju, Harus di Atas Itu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju, Harus di Atas Itu

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Pertahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Pertahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Nasional
Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com