Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Aliran Dana Kasus Timah, Kejagung Akan Jerat Harvey Moeis dan Helena Lim Pasal TPPU

Kompas.com - 01/04/2024, 18:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjerat para tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan pasal TPPU juga akan dikenakan kepada tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim.

"Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Penyidik Kejaksaan Agung RI Geledah Rumah Harvey Moeis

Kuntadi pun memastikan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti termasuk harta benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.

"Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ujar dia.

Dalam kesempatan ini, Kejagung telah menggeledah rumah tinggal crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kedua orang itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI dalam perkara korupsi komoditas timah.

Crazy rich Surabaya Helena Lim mengenakan baju tahanan warna pink khas Kejaksaan di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (26/3/2024).Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Crazy rich Surabaya Helena Lim mengenakan baju tahanan warna pink khas Kejaksaan di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Diketahui, sudah ada 16 tersangka dalam kasus ini, selain Harvey dan Helena.

Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada Rabu (27/3/2024) malam.

Baca juga: Saat Uskup Agung Jakarta Soroti Korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Pesan Paskah...

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).

Baca juga: Harvey Moeis Baru Bisa Dijenguk 7 Hari Setelah Ditahan

Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Pembangunan Bina Bangsa School Nusantara di IKN

Jokowi Resmikan Pembangunan Bina Bangsa School Nusantara di IKN

Nasional
Kasus Kekerasan Seksual Penyelenggara Pemilu, Komnas Perempuan Proses Nota Kesepahaman dengan Bawaslu

Kasus Kekerasan Seksual Penyelenggara Pemilu, Komnas Perempuan Proses Nota Kesepahaman dengan Bawaslu

Nasional
Besok, DKPP Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

Besok, DKPP Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
UU KIA, Ibu Sedang Jalani Cuti Melahirkan Tak Boleh Di-PHK dan Tetap Digaji

UU KIA, Ibu Sedang Jalani Cuti Melahirkan Tak Boleh Di-PHK dan Tetap Digaji

Nasional
Sahroni Sebut Surya Paloh Lelah oleh Pemberitaan Fakta Persidangan SYL

Sahroni Sebut Surya Paloh Lelah oleh Pemberitaan Fakta Persidangan SYL

Nasional
Jokowi: Persiapan 17 Agustusan di IKN Hampir Final, Enggak Ada Masalah

Jokowi: Persiapan 17 Agustusan di IKN Hampir Final, Enggak Ada Masalah

Nasional
Luhut: IKN Tidak Ada Masalah, yang Masalah Pimpinannya

Luhut: IKN Tidak Ada Masalah, yang Masalah Pimpinannya

Nasional
Gerindra Dorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Strategi Kuat di Jakarta dan Menang di Jabar

Gerindra Dorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Strategi Kuat di Jakarta dan Menang di Jabar

Nasional
Hakim Cecar Sahroni soal Sumbangan SYL Rp 860 Juta untuk Partai Nasdem dari Anggaran Kementan

Hakim Cecar Sahroni soal Sumbangan SYL Rp 860 Juta untuk Partai Nasdem dari Anggaran Kementan

Nasional
Amien Rais Kunjungi MPR, Bamsoet: Sebenarnya Pelanggaran, Harusnya Kita yang Berkunjung

Amien Rais Kunjungi MPR, Bamsoet: Sebenarnya Pelanggaran, Harusnya Kita yang Berkunjung

Nasional
Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Mengaku Baru Tahu Anak SYL Anggota DPR

Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Mengaku Baru Tahu Anak SYL Anggota DPR

Nasional
Kapan Cuti sampai 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan Berlaku?

Kapan Cuti sampai 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan Berlaku?

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Akan Datangi Bareskrim, Ajukan Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Akan Datangi Bareskrim, Ajukan Gelar Perkara Khusus

Nasional
KPK Bantah Gencar Cari Harun Masiku karena Masa Jabatan Pimpinan Akan Habis

KPK Bantah Gencar Cari Harun Masiku karena Masa Jabatan Pimpinan Akan Habis

Nasional
Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Dicecar soal Sumbangan ke Partai Nasdem

Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Dicecar soal Sumbangan ke Partai Nasdem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com