Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Ketua KPU Tanya ke Ahli soal Fanatisme Rakyat terhadap Prabowo

Kompas.com - 01/04/2024, 10:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari bertanya soal faktor fanatisme rakyat terhadap kemenangan Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pertanyaan ini diajukan Hasyim kepada ahli ekonomi Universitas Indonesia Vid Adrison yang dihadirkan sebagai saksi oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

"Saya tidak tahu persis apakah ahli belajar tentang teori political behavior dan lebih spesifik voting behavior, mungkin bisa dijelaskan sekiranya mempelajari itu tentang faktor fanatisme dan favoritisme terhadap orang yang namanya Prabowo," kata Hasyim dalam sidang, Senin.

Menurut Hasyim, faktor fanatisme terhadap Prabowo perlu dijelaskan karena dalam pemaparannya ahli mendalilkan bahwa kandidat yang didukung petahana perolehan suaranya cenderung tinggi.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut Perubahan Syarat Capres-Cawapres Ubah Peta Kompetisi Pemilu

Sementara itu, menurut Hasyim, Prabowo merupakan sosok yang sudah berkali-kali mengikuti kontestasi pilpres.

"Sepanjang catatan sejarah, hanya orang yang namanya Prabowo maju dalam pencapresan itu empat kali, 2009 sebagai cawapres (calon wakil presiden), 2014 sebagai capres (calon presiden), 2019 sebagai capres, dan 2024 sebagai capres," ujar dia.

Vid pun menjelaskan bahwa faktor fanatisme sudah diperhitungkan dalam analisisnya soal kemenangan di Pilpres 2024.

Namun, dia menyebut bahwa fanatisme yang diperhitungkan adalah fanatisme terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena ada pandangan dari masyarakat bahwa paslon 02 (Prabowo-Gibran) didukung oleh Presiden Jokowi. Hasilnya memang signifikan, jadi ada unsur fanatisme tapi lebih ke arah fanatisme kepada Jokowi," kata Vid.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Hukum Administrasi: Pencalonan Gibran Tidak Sah

Diketahui, KPU adalah termohon dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin.

Kubu Anies-Muhaimin menilai Gibran semestinya tidak berhak untuk mengikuti Pilpres 2024. Oleh karena itu, mereka menuntut agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan. Lalu, pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kemudian, kubu Anies-Muhaimin meminta diadakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Momen Ketua KPU Tepok Jidat di Sidang MK, Lupa Status Termohon Bukan Terlapor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com