JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dan Kapten Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Syaugi Alaydrus, dihampiri petugas Mahkamah Konstitusi saat sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024).
Pantauan Kompas.com, petugas berseragam itu berbisik kepada keduanya yang ada di sisi kiri ruang sidang.
Setelahnya, Muhaimin tampak meletakkan ponsel yang sedang ia gunakan ke atas meja.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Anies: Intervensi Kekuasaan Merambah hingga Pimpinan MK
Sidang terus berlangsung hingga kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, membacakan pokok-pokok permohonan dan petitum permohonan.
Menjelang sidang ditutup, Ketua MK Suhartoyo menyinggung soal penggunaan ponsel saat sidang tengah berlangsung.
"Berkaitan dengan siapa pun di ruang sidang ini, sebaiknya tidak bermain HP, tadi majelis melihat masih banyak kuasa hukum bermain HP," kata Suhartoyo saat memimpin sidang.
"Tapi karena kami masih menjaga dan ini sidang perdana saya kira masih bisa dipahami itu. Besok-besok kami minta agar itu tidak terulang kembali," ujarnya.
Baca juga: Tim Hukum Amin Sebut Jokowi Sudah Susun Skenario Lumpuhkan KPU-Bawaslu sejak 2021
Adapun Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis (21/3/2024), sedangkan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.
Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 melarangnya terlibat.
Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.
Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.
Baca juga: Kubu Anies Tuding Jokowi Biarkan Menteri Berkampanye untuk Prabowo-Gibran
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.