Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR untuk seluruh satuan kerja binaannya, termasuk untuk guru PAI.
"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).
Ali mengatakan, ada dua kelompok rumpun guru PAI yang akan mendapat THR.
Pertama, guru PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, kedua guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).
"Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," ucap dia.
"Khusus unutk guru PAI yang diangkat pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double (tidak menerima dua THR dari pemda dan kementerian)," kata dia.
THR tersebut, kata Ali, akan dicairkan paling cepat 10 hari jelang hari raya Idul Fitri.
"Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/25/21151591/kemenag-guru-pai-dapat-tunjangan-hari-raya