"Apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan," kata Mahfud dalam konferensi pers yang sama.
"Bukan sekadar untuk bernego lagi. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat," lanjutnya.
Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya akan menerima apa pun keputusan yang akan disampaikan oleh MK dalam mengadili sengketa tersebut.
“Kami akan menerima apa pun hasilnya, kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir," tutur mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
Baca juga: Seperti Anies, Ganjar Juga Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan Gelar Pemilu Ulang
Merespons gugatan ini, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaan kubu Anies dan Ganjar untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran adalah suatu keanehan. Sebab, menurut dia, kedua pihak tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah Pilpres 2024 selesai.
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengingatkan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai. Menurut dia, jika ada paslon lain yang keberatan, sebelum tahapan Pilres 2024 berlanjut, mereka seharusnya membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK. Menurutnya, mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang terlambat.
"Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," kata Yusril.
"Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain," ujarnya lagi.
Yusril juga berpandangan, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pemilu ulang usai Gibran didiskualifikasi sulit dikabulkan. Jika Gibran didiskualifikasi, katanya, maka pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Bahwa kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
Meski demikian, Yusril mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menjawab semua yang didalilkan pemohon di MK. Dia bilang, TKN Prabowo-Gibran telah menyiapkan argumentasi hukum.
"Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.