Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kadis PUPR Papua Terima Putusan Hakim, Jaksa KPK Pikir-pikir

Kompas.com - 20/03/2024, 18:18 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman selama empat tahun dan delapan bulan penjara kepada Gerius karena dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kadis PUPR Papua.

Pernyataan menerima putusan ini disampaikan Gerius usai berdiskusi dengan tim penasihat hukum dan istrinya yang turut hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2024).

“Terima kasih Yang Mulia, saya sudah koordinasi dengan istri saya. Ini (putusan empat tahun dan delapan bulan) kami terima,” kata Gerius.

Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Atas pernyataan tersebut, ketua mejelis hakim Rianto Adam Pontoh pun menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan yang telah dijatuhkan.

Pasalnya, putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Gerius dijatuhi pidana selama tujuh tahun penjara.

“Karena alasan formalitas standar operasional prosedur, maka kami akan pikir-pikir dulu,” kata Jaksa KPK.

Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya harus memberitahukan kepada pimpinan KPK terkait putusan tersebut. Setelahnya, baru akan diputuskan apakah akan mengajukan banding atau terima putusan hakim.

“Silakan, saudara punya waktu tujuh hari. Silakan mengambil sikap,” kata Hakim Pontoh.

Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua Didakwa Terima Gratifikasi Rp 5,7 Miliar

Dalam perkara ini, Gerius dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi sebesar Rp 5.765.550.728 dari pengusaha yang mengerjakan proyek di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Papua.

Selain pidana badan, Gerius One Yoman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Kadis PUPR Pemprov Papua itu juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.595.507.228.

Hakim menekankan, apabila Gerius tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana pemjara selama satu tahun,” kata Hakim.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Gerius One Yoman disebut menerima gratifikasi dari dua pihak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com