Twedi melanjutkan, ada pula 13 buah suntikan squit dan satu unit ponsel merek iPhone 8 plus warna putih yang digunakan ITB selama menjadi "dokter".
Kepada polisi, ITB mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan penipuan selama bertahun-tahun. Sebelum jadi dokter, tersangka tidak memiliki pekerjaan.
"Motif karena kebutuhan ekonomi. Sebelum (jadi) dokter, dia pengangguran," imbuh Twedi.
Polisi mendalami kasus ini bersama IDI Kabupaten Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi. ITB dipastikan bukan berprofesi sebagai dokter.
Baca juga: Berkedok Dokter, Pengangguran di Cikarang Berhasil Kelabui Pasiennya Sepanjang 2019-2024
"Pelaku tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) dan tidak terdaftar sebagai dokter," ucap Twedi.
Akibat perbuatannya sendiri, ITB terancam dipenjara. Dia dinyatakan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 439 dan/atau Pasal 441 atau Pasal 312 UUD RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas Twedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.