Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024), sosok dokter gadungan tersebut diperlihatkan di depan awak media.
ITB mengenakan baju tahanan berwarna oranye, rambutnya dicat berwarna coklat dan tangannya terlihat sudah diborgol.
Dia ditangkap polisi di kliniknya yang sudah berdiri selama lima tahun di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 No 6 Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, sekiranya pukul 19.30 WIB di Klinik Prataman Keluarga Sehat," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (19/3/2024).
Buka praktik sejak 2019
Twedi menuturkan bahwa pelaku membuka klinik tersebut pada 2019. Banyak warga Bekasi yang menjadi korban "pengobatan" abal-abal ITB.
"Korbannya ada beberapa masyarakat karena (klinik ITB) sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024," tutur Twedi.
Twedi menuturkan, polisi masih mendalami apakah ada dampak serius yang dialami para korban.
"Masih didalami karena kan tadi ada buku pasien. Nanti kami juga dalami ada kerugian apa dari masyarakat setelah berobat," imbuh dia.
Polisi juga masih mencari tahu jumlah pasien yang telah diobati oleh ITB. Karena itu, polisi menyita sejumlah dokumen dan rekam medis yang dimiliki pelaku.
"Dia beraksi sendiri, dibantu perawat. Mereka (tidak tahu ITB dokter gadungan) hanya bekerja sebagai petugas," kata Twedi.
Sita barang bukti peralatan medis
Polisi menyita sejumlah peralatan medis dari klinik Pratama Keluarga Sehat milik ITB.
"Barang bukti yang diamankan satu buah KTP atas nama dokter ITB, enam buah buku daftar pasien dan resep periode dari bulan Agustus 2020 dengan bulan Februari 2024," imbuh Twedi.
Twedi menyampaikan, selain barang bukti tersebut, ada pula sejenis obat-obatan dan satu buah buku hasil laboratorium.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di klinik juga ditemukan tiga buah baju (jas) dokter, satu buah stetoskop sebagai barang bukti," ujarnya.
Twedi melanjutkan, ada pula 13 buah suntikan squit dan satu unit ponsel merek iPhone 8 plus warna putih yang digunakan ITB selama menjadi "dokter".
Terdesak ekonomi
Kepada polisi, ITB mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan penipuan selama bertahun-tahun. Sebelum jadi dokter, tersangka tidak memiliki pekerjaan.
"Motif karena kebutuhan ekonomi. Sebelum (jadi) dokter, dia pengangguran," imbuh Twedi.
Polisi mendalami kasus ini bersama IDI Kabupaten Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi. ITB dipastikan bukan berprofesi sebagai dokter.
"Pelaku tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) dan tidak terdaftar sebagai dokter," ucap Twedi.
Akibat perbuatannya sendiri, ITB terancam dipenjara. Dia dinyatakan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 439 dan/atau Pasal 441 atau Pasal 312 UUD RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas Twedi.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/20/09483231/tertangkapnya-dokter-gadungan-di-bekasi-5-tahun-tipu-pasien-kini-berakhir