Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pungli Rutan, Pegawai dari Eksternal Dianggap Bawa Penyakit ke KPK

Kompas.com - 16/03/2024, 15:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman berpandangan, pegawai dari luar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap membawa "penyakit" ke dalam KPK.

Menurut Zaenur, hal itu tercermin dari kasus pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK yang melibatkan sejumlah pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Pegawai negeri sipil dari eksternal yang KPK ditempatkan di dalam KPK saya melihatnya ini mereka membawa penyakit dari luar, kemudian ketika bekerja di KPK penyakit itu tetap lestari karena itu sudah menjadi kebiasaan bertahun-tahun," kata Zaenur kepada Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).

Baca juga: Tarik Pungli dari Tahanan, Kepala hingga Petugas Rutan KPK Ramai-ramai Masuk Penjara

Sayangnya, menurut Zaenur, KPK tidak memiliki sistem untuk memastikan agar kebiasaan buruk tersebut hilang ketika para PNYD bertugas di KPK.

"Justru KPK terinfeksi penyakit dari luar ini," ujar Zaenur.

Oleh karena itu, ia menyarankan KPK semestinya tidak lagi memenuhi kebutuhan pegawai dengan meminta pegawai dari lembaga lain.

Zaenur menekankan, KPK adalah lembaga indepnden yang semestinya juga dapat memenuhi kebutuhan pegawainya secara independen.

Namun, Zaenur menilai hal itu tidak mudah dilakukan karena KPK saat ini sudah berstatus sebagai lembaga yang berada di rumpun eksekutif atau di bawah pemerintah dan pegawainya pun berstatus aparatur sipil negara.

"Maka yang terbaik adalah melakukan revisi kembali UU KPK, KPK fully indepdnen, independensi itu termasuk indepnedsi sumber daya manusia dengan memenuhi semua bentuk kebutuhan SDM secara mandiri," ujar Zaenur.

Baca juga: Bukan Penyuapan, Tersangka Pungli Rutan KPK Dikenakan Pasal Pemerasan

Ia tidak memungkiri bahwa KPK juga harus memperbaiki pengawasan dan pengelolaan di internal agar tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi di tubuh KPK.

"Tapi menurut saya yang lebih penting lagi adalah independensi dari sisi kepegawaian itu akan sangat menentukan independensi dari KPK agar KPK tidak rusak dari dalam karena kuda troya dari luar," kata Zaenur.

KPK telah menetapkan 15 orang tersangka kasus pungli di rutan KPK yang terdiri dari kepala dan eks kepala rutan, kepala keamanan dan ketertiban, serta petugas dan eks petugas rutan.

Sejumlah pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sendiri sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Plda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan cabang KPK dari tahun 2019-2023 yang mencapai Rp6,3 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.ANTARA FOTO/Reno Esnir Sejumlah pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sendiri sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Plda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan cabang KPK dari tahun 2019-2023 yang mencapai Rp6,3 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Enam di antara mereka bekerja di KPK dengan status PNYD dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam kasus ini, para tersangka menagih pungli dengan nominal Rp 300.000-Rp 2 jtua kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Baca juga: Kasus Pungli Rutan, Problem di KPK Dinilai Sistemik dari Atas sampai Bawah

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung lalu akan dibagi-baikan kepada kepala rutan dan petugas rutan.

Tahanan yang tidak ikut menyetor uang akan dibuat tidak nyaman oleh para petugas, misalnya dengan dikunci rai luar, dilarang dan dikurangi jatah berolahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.

KPK menduga uang hasil pungli atau pemerasan terhadap tahanan di Rutan KPK mencapai Rp 6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com