Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Diusulkan Tak Disamakan dengan Kabupaten/Kota Lain Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Kompas.com - 14/03/2024, 17:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak disamakan dengan daerah kabupaten/kota lainnya.

Hal itu ia sampaikan saat rapat panitia kerja (Panja) Baleg DPR membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang DKJ, Kamis (14/3/2024).

"Sementara di awal kita ingin Jakarta ini sebagai pusat pertumbuhan, ada kekhususan, kalau di sini kan tidak ada kekhususan, sama saja berarti," kata Heri dalam rapat.

Baca juga: Rapat Panja RUU DKJ, Baleg DPR: Kekhususan Jakarta Belum Clear

"Jadi kalau menurut saya, definisi yang disampaikan oleh pemerintah, yang mensejajarkan Jakarta dengan kota kabupaten lainnya ini masih kurang komprehensif mungkin perlu ditambah lagi, ketua," sambungnya.

Pasca tak lagi menjadi ibu kota negara, pemerintah berencana menjadikan Jakarta sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, ia mengatakan, Jakarta juga bakal menjadi kota global, sehingga posisinya tidak boleh disamakan dengan kabupaten/kota lainnya.

Baca juga: RUU DKJ, Penentuan Masa Depan Jakarta

Hal tersebut, menurut Heri, harus diperhatikan oleh DPR agar tidak melulu setuju dengan DIM yang disampaikan pemerintah.

"Jadi menurut saya kalau mau ya harus lebih komprehensif, mari kita bahas di sini ketua. Jadi bukan asal setuju dengan pemerintah," ujarnya.

"Karena bicara kawasan aglomerasi ini berbicaranya berbagai DIM terkait di dalamnya," lanjut Heri.

Pria yang karib disapa Hergun ini juga mengusulkan agar Sukabumi masuk wilayah aglomerasi yang belakangan ramai diperbincangkan.

Baca juga: Wanti-wanti soal Uji Materi di MK, Dua Anggota Baleg Minta Pembahasan RUU DKJ Tak Tergesa-gesa

Pasalnya, ia melihat potensi daerah tersebut untuk membuat fungsi DKJ sebagai kota global lebih optimal.

Terlebih, Sukabumi juga merupakan daerah pemasok air mineral ke Jakarta.

"Sukabumi juga termasuk kawasan pabrik dan ternyata, pensuplai untuk air mineral itu dari sana. Jadi kalau itu masuk, termasuk pensuplai air mineral, itu kan termasuk dalam DIM 506 termasuk di sana ada," tutur dia.

"Di DIM 506 itu memenuhi persyaratan, kalau memang Cianjur sebetulnya terlalu jauh, mungkin itu hanya kawasan resapan, tetapi kawasan ekonomi penyangganya dari Sukabumi. Kalau mau, ya (kawasan aglomerasi) sampai ke Sukabumi sekalian," pungkasnya.

Baca juga: Mendagri Tegaskan Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada, Baleg DPR: Polemik RUU DKJ Terjawab

Sebagai informasi, RUU DKJ baru mulai dibahas bersama pemerintah sejak kemarin, Rabu (13/3/2024). Hal ini ditandai lewat rapat kerja Baleg bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tak hanya Mendagri, pemerintah juga menugaskan menteri lain seperti Menteri Keuangan hingga Menteri Hukum dan HAM untuk membahas RUU DKJ bersama DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com