Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cecar "Otak" Kasus Pungli di Rutan dan Karutan soal Transaksi Uang Hasil Memeras

Kompas.com - 14/03/2024, 13:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rumah tahanan (Rutan) KPK, Hengki terkait dugaan transaksi uang hasil pemerasan.

Hengki merupakan salah satu tersangka dugaan pemerasan oleh petugas Rutan KPK terhadap para tahanan korupsi di KPK. Namun, kali ini ia diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Hengki diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya pada Rabu (13/3/2024).

“Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: KPK Panggil Hengki yang Diduga Jadi Otak Pungli di Rutan KPK

Selain Hengki, penyidik mencecar Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi; petugas pengamanan Rutan KPK Deden Rochendi, Muhdi Aris, dan Muhammad Abduh.

Kemudian, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim dan staf Cabang Rutan KPK Agung Nugroho.

Semua saksi itu dicecar dengan materi yang sama.

Mereka juga dikonfirmasi mengenai struktur penugasan personel di Rutan Cabang KPK hingga teknis pembagian uang hasil memeras tahanan korupsi

“Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Ali.

Adapun Hengki merupakan salah satu tersangka dalam perkara di Rutan ini.

Setelah menjalani pemeriksaan kemarin, Hengki meninggalkan Gedung KPK ditemani sejumlah pengacaranya.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks PNYD dari Kemenkumham Jadi Tersangka, Diduga Bangun Sistem Pungli di Rutan KPK

Sejumlah awak media yang meliput merasa dihalangi oleh para pengacara itu baik ketika mengambil gambar maupun meminta klarifikasi.

Pihak Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mengusut perkara ini dari sisi etik menyebut Hengki sebagai otak atau dalang pungutan liar di Rutan KPK.


Ia membuat sistem pungli sehingga menjadi terstruktur dan menetapkan tarif penyelundupan ponsel dan lainnya.

Saat bertugas di KPK, Hengki merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak ASasi Manusia (Kemenkumham).

Saat ini, ia bertugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com