Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Pakar: Ada Motif Politik Apa di Baliknya?

Kompas.com - 12/03/2024, 12:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi mempertanyakan motif politik maupun motif ekonomi di balik pasal kontroversi soal penunjukkan Gubernur Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ).

Salah satu pasal polemik itu adalah pasal 10 ayat (2) yang mengatur penunjukkan gubernur oleh presiden, usai Jakarta ke depan tidak lagi menyandang status daerah khusus ibu kota lewat berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Jojo Rohi bertanya-tanya mengapa pemilihan gubernur Jakarta lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) justru diubah saat status Jakarta kelak bukan lagi daerah khusus ibu kota.

"Jadi kenapa ketika levelnya justru turun malah mekanismenya diubah? Padahal ketika masih DKI, itu pemilihannya langsung, itu menjadi pertanyaan besar. Ada motif politik atau motif ekonomi apa di balik itu?" kata Jojo Rohi kepada Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Pengamat Ingatkan Pemilihan Gubernur Jakarta Harus lewat Pilkada meski Nanti Bukan Ibu Kota Negara

Jojo Rohi menilai, pemilihan gubernur secara langsung oleh masyarakat dengan penunjukkan oleh presiden akan berimplikasi pada beberapa hal, termasuk loyalitas.

Pengamat politik ini beranggapan, loyalitas gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden akan bertumpu pada atasan yang menunjuknya.

Sedangkan jika dipilih masyarakat secara langsung, loyalitas akan bertumpu pada masyarakat. Pemilihan kepala daerah oleh rakyat, menurut Jojo, akan memiliki legitimasi yang cukup kuat.

Dia pun mengaku tidak melihat urgensi RUU DKJ harus cepat disahkan.

"Saya sendiri tidak melihat bahwa ada urgensi yang cukup mendesak bahwa ini harus segera dibahas, apalagi dengan agenda untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah," ujar Jojo.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden Dianggap Kemunduran Demokrasi

Lebih lanjut, Jojo Rohi menyatakan, mekanisme Pilkada untuk memilih Gubernur Jakarta sudah benar.

Dia mengakui, masih terdapat berbagai masalah dalam prosesnya. Namun, perbaikan dalam proses tersebut adalah kuncinya, bukan mendegradasi pemilihan langsung melalui Pilkada.

"Tentu saja catatan-catatan itu tidak kemudian mendegradasikan mekanisme pemilihan secara langsung. Tinggal memperbaiki bagaimana kemudian proses pilkadanya, bisa berlangsung dengan jurdil (jujur, adil)," kata Jojo Rohi.

Sebelumnya diberitakan, wacana gubernur-wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden berdasarkan usulan DPRD di dalam RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, menuai polemik.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Tujuh dari sembilan fraksi di DPR mengaku tak setuju dengan usulan tersebut. Sementara dua lainnya mengaku mengusulkan pasal itu, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Gerindra.

Baca juga: Ketua Komisi II Bantah RUU DKJ Sengaja Dirancang untuk Beri Kewenangan Lebih pada Gibran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com