Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Ada 401.975 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Sepanjang 2023

Kompas.com - 07/03/2024, 21:03 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perempuan mencatat ada 401.975 kasus kekerasan di tahun 2023.

Data itu dipaparkan Komnas Perempuan dalam acara catatan tahunan 2023 yang dirilis pada hari Kamis (7/3/2024).

"Secara umum, data kekerasan terhadap perempuan dari Komnas Perempuan, Lembaga Layanan dan Badan Peradilan Agama (Badilag) mengalami penurunan 55.920 kasus atau sekitar 12 persen dibanding tahun 2022 yaitu menjadi 401.975 dari 457.895," ucap Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di gedung Danareksa, Jakarta Pusat.

Namun, Andy mengatakan, penting bagi masyarakat mencatat bahwa jumlah itu hanya  indikasi dari puncak gunung es persoalan kekerasan terhadap perempuan.

Data yang terhimpun dalam terbatas pada kasus-kasus yang dilaporkan oleh korban serta tercatat dalam upaya kompilasi.

Baca juga: Komnas Perempuan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila

Dalam sambutannya, Andy juga menyebutkan terdapat sedikit peningkatan jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, dari yang sebelumnya 4.371 kasus menjadi 4.374 kasus.

Selain itu, terdapat peningkatan pada kasus kekerasan di ranah negara, dari 68 kasus di 2022 menjadi 88 kasus di 2023.

"Hal yang sama kita lihat dalam peningkatan pelaporan kekerasan di ranah negara, kalau tahun sebelumnya bahkan tidak ada kasus kekerasan di ranah negara yang dilaporkan memalui data lembaga-lembaga layanan, tahun ini meningkatnya luar biasa," lanjut Andy.

Kekerasan terhadap perempuan ranah negara meliputi kasus-kasus perempuan berkonfik dengan hukum, kekerasan terhadap perempuan oleh anggota TNI/Polri, kekerasan terhadap perempuan pembela HAM; serta kekerasan terhadap perempuan di dunia politik.

Baca juga: Sayangkan Anak yang Diperkosa Ayah di Tangsel Diusir, Komnas Perempuan: Kasusnya Berat

Di tahun 2023, tercatat pelaku kekerasan seksual paling banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti mantan pacar (550 kasus), pacar (462 kasus), dan suami (174 kasus).

Kasus eksploitasi seksual juga mengalami peningkatan signifikan, dari sebelumnya 24 kasus menjadi 64 kasus. Hal tersebut menunjukkan perlunya tindakan lebih lanjut untuk melawan fenomena kasus eksploitasi seksual.

Komnas perempuan mengidentifikasi ada kebutuhan percepatan infrastruktur penyikapan dalam mengantisipasi perkembangan-perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan yang semakin kompleks.

"Penyikapan yang kami maksud adalah sebuah spektrum dari alas pencegahannya, perlindungannya, penegakan, dan juga pemulihan bagi korban, termasuk rehabilitasi bagi pelaku agar kejadian serupa tidak terulang," Tutup Andy.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Pemerintah Berikan Bantuan untuk Pengungsi Rohingya yang Terombang-ambing di Laut Aceh Utara

Catatan tahunan Komnas Perempuan diluncurkan setiap tahun untuk memperingati Hari Perempuan Internasional tanggal 8 Maret 2024 dan diluncurkan sejak 2001.

Data yang disajikan catahu merupakan kompilasi data kasus riil yang ditangani oleh lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan, baik yang dikelola oleh negara maupun inisiatif masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Nasional
Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Nasional
Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Nasional
Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Nasional
Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nasional
Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Nasional
Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Nasional
Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com