Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Grafik Sirekap Disetop, AHY: Data Harusnya Bisa Diikuti secara Terbuka

Kompas.com - 07/03/2024, 19:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, data perolehan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semestinya dapat diakses publik, demi memastikan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

Hal ini disampaikan AHY merespons kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap formulir C.Hasil TPS.

"Yang namanya data itu seharusnya bisa diikuti dengan baik secara terbuka, itu juga bentuk sebagai bentuk check and balance akuntabilitas penyelenggara pemilu," kata AHY di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Menko Polhukam Bakal Tanya KPU soal Grafik Sirekap Disetop

AHY berpandangan, data yang ditampilkan di situs real count tersebut semestinya menjadi referensi bagi masyarakat untuk mengawal rekapitulasi suara.

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa permasalahan yang terjadi di Sirekap seharusnya dapat dibenahi sejak awal, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Para calon anggota legislatif juga bisa lebih tenang karena kalau karut marut datanya tidak sesuai, katakanlah yang ditemukan yang dihitung di lapangan (berbeda) dengan yang ditampilkan di Sirekap misalnya, maka akan menimbulkan kecurigaan," ujar AHY.

Diberitakan sebelumnya, KPU memutuskan menghentikan penayangan grafik perolehan hasil suara di situs real count https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Baca juga: Klaim Suaranya Juga Sempat Hilang di Sirekap, PSI: Tapi Kami Tidak Teriak-teriak

Dihapusnya grafik yang menampilkan presentase perolehan suara calon presiden dan partai politik itu disebabkan kegaduhan yang muncul belakangan, akibat tak akuratnya pembacaan hasil perolehan suara di tingkat TPS.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2024) dini hari.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ia menambahkan.

Namun, Idham mengeklaim, kebijakan tersebut bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara.

Baca juga: Polemik Sirekap Dianggap Membuat KPU Semakin Kontroversial

Alasannya, KPU tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.

Fungsi utama Sirekap, kata Idham, sejak awal memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS, di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano di dalam Sirekap.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai kebijakan itu tidak tepat karena KPU harusnya membenahi kendala yang ada di Sirekap.

“Jika ada yang bermasalah maka harusnya KPU menjelaskan dan segera memperbaiki sirekapnya,” kata Ninis, demikian sapaan akrab Khoirunnisa, kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Kisruh Sirekap, KPU dan Pihak Pembuat Dianggap Mesti Bertanggung Jawab

Ninis menilai, langkah KPU menyetop grafik Sirekap membuat publik tidak bisa lagi melihat gambaran utuh perolehan suara Pemilu 2024 lantaran Sirekap kini hanya menampilkan formulir model C.

“Kita jadi hanya bisa melihat Formulir C-nya saja berarti, tidak bisa mengontrol data digital dan grafik Sirekap,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com