Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan, Budi dengan eks pegawai Antam dinilai melakukan pemufakatan jahat jual beli emas.
Ia menjelaskan bahwa tersangka membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang ditentukan Antam pada Maret-November 2018.
Budi membeli emas dengan harga diskon seolah-olah Antam memberikan potongan harga, padahal tidak demikian.
Para pelaku lalu melakukan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam untuk menutupi kasusnya.
Kuntadi menerangkan, ulah Budi bersama mantan pegawai Antam menyebabkan selisih yang besar antara jumlah logam mulia Antam dengan penghasilannya.
Mantan pegawai Antam juga membuat surat palsu untuk menutupi kekurangan tersebut.
Kejagung pun turut menyita sejumlah logam mulia di rumah Budi Said.
Adapun kasus rekayasa jual beli emas yang menjerat Budi bukanlah kasus baru. Kasus ini sudah dimulai pada 2018 ketika Budi membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun.
Saat itu, Budi membeli emas melalui marketing Antam cabang Surabaya, Eksi Anggraeni. Dia membeli emas karena tergoda dengan potongan harga yang ditawarkan Eksi.
Meski begitu, Budi mengaku hanya menerima emas batangan sebanyak 5.935 kilogram. Jumlah ini jauh di bawah total yang disepakati.
Baca juga: Konglomerat Budi Said Jadi Tersangka, Dirut Antam: Saya Bersyukur
Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram walau sudah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap.
Budi juga merasa ditipu dan mengajukan gugatan ke PN Surabaya. Antam kalah dan diharuskan membayar kerugian kepada Budi atas 1,136 kilogram emas yang tergugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.