Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Setuju Tayangan Grafik Perolehan Suara Disetop, Minta Penghitungan Suara Manual jadi Dasar Keputusan

Kompas.com - 06/03/2024, 10:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyetop penayangan grafik perolehan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) demi menghindari konflik di masyarakat.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, keputusan KPU itu tepat dilakukan mengingat Sirekap memang tidak sempurna.

"Ya setuju dengan KPU karena Sirekap itu tidak sempurna, ada beberapa kekurangan soal kecepatan pembacaan data, sinkronisasi yang tidak sesuai dengan di input data," kata Yoga kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Setop Grafik Sirekap, KPU Wajibkan Jajaran Unggah Bukti Rekapitulasi Asli untuk Publik

Dari berbagai kekurangan tersebut, lanjut Yoga, kemudian menimbulkan tanda tanya di masyarakat mengenai kegunaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara.

Meski begitu, diakui PAN bahwa KPU pada mulanya berniat baik melalui Sirekap untuk mempermudah transparansi publik melihat hasil suara pemilu.

"Sirekap ini kan oleh KPU niatnya baik untuk memberikan transparansi, agar masyarakat tahu tentang hasil hasil pemilu yang sedang dalam proses penghitungan. Niatnya baik seperti itu," jelasnya.

Baca juga: KPU Setop Tayangan Grafik Sirekap, Tetap Unggah Rekapitulasi Asli untuk Bukti

"Tetapi, ada kendala teknologi dalam hal input data. Kemudian pembacaan data dan penampilan data yang sudah diinput berbeda, itu yang menimbulkan polemik dan konflik," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Yoga juga menyarankan agar penggunaan Sirekap dihentikan saja dan tidak dijadikan dasar sebagai proses pengambilan keputusan hasil Pemilu.

Ia menekankan bahwa dasar pengambilan keputusan untuk hasil pemilu adalah pada penghitungan suara manual, bukan Sirekap.

"Yang dijadikan dasar hukum adalah rapat pleno KPU yang didasarkan pada penghitungan manual. Itu saja yang akan menjadi dasar dan saya rasa perdebatan polemik pertentangan, narasi-narasi negatif tentang Sirekap dihentikan saja," pungkasnya.

Baca juga: Sirekap Pileg 2024 KPU Data 65,9 Persen: PDI-P Masih Tertinggi, PSI 3,12 Persen

Diberitakan sebelumnya, KPU RI memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil TPS.

Hal ini disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2024) dini hari.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ia menambahkan.

Baca juga: Sirekap Pileg 2024 KPU Data 65,9 Persen: PDI-P Masih Tertinggi, PSI 3,12 Persen

Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com