Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Yakin Ganjar-Mahfud Ajukan Sengketa Pilpres ke MK

Kompas.com - 05/03/2024, 20:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Demokrasi Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud meyakini pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah penghitungan suara manual selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun PHPU tersebut bakal diajukan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya harap MK akan menjalankan kembali tugasnya sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai kepanjangan tangan kekuasaan," kata Ketua TPDK Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

"Nah saya mengatakan ini karena paslon nomor 3 pasti akan mengajukan PHPU kepada MK setelah selesai penghitungan manual, yang dibuat oleh KPU pada 20 Maret yang akan datang," lanjutnya.

Baca juga: Hasil Real Count KPU Data 78,10 Persen: Anies 24,49 Persen, Prabowo 58,82 Persen, Ganjar 16,68 Persen

Todung mengatakan, hal ini diyakini bakal diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Oleh sebab itu, ia berharap MK kembali menjadi lembaga yang independen dan profesional dalam menghadapi sengketa Pilpres.

"Saya harapkan MK akan memeriksa permohonan sengketa pilpres secara teliti dan seksama, dan profesional, penuh integritas, tidak hanya fokus pada perbedaan suara, karena pemilu itu harus dilihat secara holistik, tidak parsial," ungkapnya.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud ini lantas mengingatkan pentingnya semua memahami proses pemilu tidak hanya dilihat ketika pencoblosan atau pemungutan suara.

Baca juga: Sirekap Pilpres 2024 KPU Data 78 Persen: Anies 24,49 Persen, Prabowo 58,82 Persen, Ganjar 16,68 Persen

Namun, proses pemilu harus dilihat sejak pra hingga pasca pencoblosan. Dengan begitu, MK pun dituntut melihat segala proses pemilu dalam periodik yang dimaksud.

"Pemilu itu proses panjang dari pra pemiihan atau pra pencoblosan, pemilihan atau pencoblosan, dan pasca pencoblosan proses penghitungan suara," katanya.

"Semua proses ini yang disebut sebagai pemilu, kita enggak bisa bilang, pemilu itu hanya pencoblosan ya. Enggak, enggak begitu," kata advokat senior ini lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com