Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Budiman Tanuredjo
Wartawan Senior

Wartawan

Jokowi Setelah Oktober 2024

Kompas.com - 02/03/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kepercayaan diri itulah yang membuat Presiden Jokowi berani memberikan bintang kehormatan kepada Jenderal (Hor) Prabowo Subianto.

Prabowo pernah diberbentikan dari dinas militer oleh Dewan Kehormatan Perwira. Namun, putusan DKP itu tak ditindaklanjuti dengan persidangan Mahkamah Militer.

Kini, jenderal-jenderal yang mengadili Prabowo dalam DKP sebagian besar menjadi pendukung Prabowo. Itulah kenyataan politik kontemporer. Politik tanpa prinsip. Politik tanpa nilai.

Tiada lawan dan kawan abadi selain kepentingan para elite. Sementara korban tetaplah korban yang masih harus terus berjuang.

Banyak kritik pada Presiden Jokowi. Namun, the show must go on. Kritik itu terlalu kecil dibandingkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran yang didukung Presiden Jokowi.

Kritik guru besar dan dunia kampus dituding partisan. Pemberian jenderal kehormatan itu melukai korban pelanggaran HAM masa lalu, seperti Sumarsih yang telah berjuang 17 tahun, memperjuangkan keadilan untuk anaknya, Norma Imawan dan keluarga korban lainnya.

Sumarsih layak dinobatkan sebagai Pejuang Kehormatan untuk melawan lupa.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut Presiden Jokowi akan diberi peran dalam pemerintahan baru. Belum jelas peran apa yang akan diberikan kepada Presiden Jokowi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.

Jika tak ada undang-undang baru atau undang-undang yang direvisi atau undang-undang yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi, posisi yang masuk akal adalah Ketua Dewan Pertimbangan Presiden yang saat ini diduduki Jenderal (Purn) Wiranto.

Dengan kekuatan politik begitu besar yang dimiliki Presiden Jokowi, selayaknya Presiden Jokowi meninggalkan legacy kepada bangsa ini, selain pembangunan infrastruktur yang sudah nyata dirasakan rakyat.

Saat Menkominfo Budi Arie Setiadi berkunjung ke Kompas, saya sempat mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk mendorong RUU Lembaga Kepresidenan.

Dalam UU Kepresidenan itu posisi presiden-presiden Indonesia bisa ditempatkan semestinya, termasuk Presiden Jokowi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dalam UU Lembaga Kepresidenan bisa dibedakan posisi presiden sebagai kepala pemerintahan, kepala negara, penguasa tertinggi atas Angkatan, sebagai ketua umum partai politik, sebagai kepala keluarga.

Sejak Indonesia merdeka, bangsa ini tak pernah memiliki UU Kepresidenan. Padahal, semua cabang kekuasaan ada undang-undang. Mengapa Lembaga Kepresidenan tidak ada?

Saatnya, dengan kekuatan politik yang masih sepenuhnya dikontrol, Presiden Jokowi bisa mendorong RUU Lembaga Kepresidenan sebagai legacy-nya untuk bangsa. Sekaligus untuk menjawab berbagai tudingan bahwa Presiden Jokowi sedang melemahkan demokrasi, melemahkan KPK, dan melumpuhkan kekuasaan yudikatif.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Nasional
Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Nasional
Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Nasional
Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Nasional
Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Nasional
Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Nasional
Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Nasional
Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Nasional
Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Nasional
Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com