Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Bakal Gugat Polda Metro Jaya jika Tak Tahan Firli Bahuri Hari Ini

Kompas.com - 26/02/2024, 15:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat Polda Metro Jaya melalui skema praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) jika tidak menahan Firli Bahuri hari ini.

Firli merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia sudah berulang kali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa di tahap penyidikan. Namun, ia belum juga ditahan.

“Jika tidak ditahan maka minggu depan akan saya ajukan gugatan praperadilan karena penyidik Polda Metro Jaya tidak serius menangani perkara ini,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Baca juga: ICW Nilai Proses Hukum Firli Bahuri Lambat

Boyamin menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan sudah yakin sudah mengantongi cukup barang bukti untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, baik pemerasan maupun gratifikasi.

Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga dua kali.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya juga menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

“Sehingga, mestinya ya tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penahanan,” tutur Boyamin.

Baca juga: Firli Tak Penuhi Panggilan Keenam Polisi Terkait Kasus Pemerasan SYL

Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan Polda Metro Jaya proses hukum yang berlarut-larut ini akan menimbulkan prasangka negatif di masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sebab, publik mengetahui bahwa Firli merupakan pensiunan jenderal polisi. Mereka akan menduga Firli tidak segera ditahan karena faktor kesamaan almamater.

Dugaan lainnya adalah Firli tidak kunjung ditahan karena mantan Ketua KPK itu memiliki banyak data menyangkut dugaan korupsi para oknum di lingkungan kepolisian.

“Apa pun Pak Firli ini kan punya data banyak dugaan oknum-oknum di kepolisian, begitu, sehingga takut dibuka boroknya,” ujar Boyamin.

Baca juga: Penyidik Masih Lengkapi Berkas Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan perkara SYL hari ini untuk menjalani pemeriksaan yang kelima kalinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, surat panggilan pemeriksaan telah dikirim pada Kamis (22/2/2024).

Menurut Ade, sedianya Firli dipanggil sebagai tersangka pada 6 Februari lalu. Namun, ia tidak hadir.

Sejumlah pihak menilai penanganan perkara Firli berlarut-larut karena pensiunan jenderal polisi itu tak kunjung ditahan.

Polda Metro Jaya juga dikritik setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli untuk kedua kalinya ke penyidik pada Jumat (2/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com