Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Anggap Penggunaan Hak Angket DPR untuk Pemilu Tak Mendesak

Kompas.com - 26/02/2024, 13:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menganggap penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak mendesak.

Ia menyatakan, partainya tidak akan ikut serta menginisiasi penggunaan hak angket.

Diketahui, wacana penggunaan hak angket pertama kali diusulkan kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Demokrat tidak melihat itu sebagai sesuatu yang urgent dan tidak mungkin kami ikut-ikutan untuk membangun spirit itu," kaya AHY saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, sesaat sebelum Rapat Kabinet Paripurna dimulai, Senin (26/2/2024). 

Baca juga: Pakar: Hak Angket DPR Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, MK yang Berwenang

Pria yang dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menyebut, Demokrat yang saat ini sudah masuk dalam pemerintahan ingin fokus mengawal program Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, ia mengaku tidak tertarik dengan wacana pengguliran hak angket.

"Jadi saya tidak tertarik sekaligus juga tidak melihat ada kepentingan hak angket. Bagi kami sudah jelas bahwa Pemilu 2024 ini berjalan dengan baik, dan kita tahu sampai hari ini terus dilakukan penghitungan suara, kita menunggu dan menghormati hasil formal dari KPU secara resmi," ucapnya.

Baca juga: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Pemilu, Mahfud: Tapi Bisa Jatuhkan Sanksi Politik ke Presiden

 


Kendati demikian, ia tidak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak lain yang mengajukan keberatan dan mendorong pengunaan hak angket.

"Pasangan Prabowo dan Mas Gibran ini bisa unggul dengan angka yang juga menentukan, artinya berjarak, dengan kontestan lainnya. Bagi kami sudah clear tidak ada yang perlu diributkan. Tapi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan keberatan, juga tersedia ruangnya," jelas AHY.

Sebelumnya diberitakan, wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus.

Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki oleh DPR. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 20A ayat (2), dalam melaksanakan fungsinya, DPR memiliki tiga hak yang terdiri dari hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Baca juga: Mahfud Sebut Hak Angket Pemilu di DPR Bisa Jatuhkan Sanksi Politik, Termasuk Impeachment Presiden

Dalam catatan Kompas.id, selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo atau sejak 2014, DPR baru sekali menggunakan hak angket, yakni pada 2017.

Hak itu bukan digunakan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggunaan hak angket ini buntut dari penolakan KPK atas permintaan Komisi III DPR RI untuk membuka rekaman Miryam S Haryani, anggota DPR yang menjadi tersangka dalam pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com