12. Partai Amanat Nasional (PAN): 6,98 persen (5.204.682 suara)
13. Partai Bulan Bintang (PBB): 0,39 persen (289.745 suara)
14. Partai Demokrat: 7,44 persen (5.547.606 suara)
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,68 persen (2.001.493 suara)
16. Partai Perindo: 1,31 persen (975.713 suara)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 3.011.455 persen (3.011.455 suara)
18. Partai Ummat: 0,47 persen (352.101 suara)
KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Baca juga: Sirekap Pilpres 2024 Data 77 Persen: Anies 24,43 Persen, Prabowo 58,84 Persen, Ganjar 16,73 Persen
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.