Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Kala Moeldoko dan AHY Satu Kubu | Mungkinkah Hak Angket Berujung Pemakzulan Jokowi?

Kompas.com - 26/02/2024, 05:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS,com - Pemberitaan Partai Demokrat yang kini satu perahu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjadi artikel populer di Kompas.com, Minggu (25/2/2024).

Artikel populer lainnya terkait mengenai kemungkinan hak angket dapat memakzulkan Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya pemberitaan terkait polemik Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut ulasan selengkapnya:

1. Saat Moeldoko dan AHY Satu Perahu Kabinet, Perebutan Kursi Ketum Demokrat Terus Berlanjut?

Partai Demokrat resmi berada satu perahu dengan Moeldoko dalam kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Hal ini ditandai dengan dilantiknya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) di Istana Negara pada 21 Februari 2024 lalu.

Sebagaimana diketahui, AHY dan Moeldoko sempat berseteru karena saling mengeklaim kursi kepemimpinan Partai Demokrat.

Gerakan untuk merebut Demokrat dari kepemimpinan AHY terjadi sejak awal 2021. Saat itu, sejumlah kader senior Demokrat, yakni Jhoni Allen Marbun dan Marzuki Alie menginisiasi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang dan menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum tandingan.

Namun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan kepengurusan Demokrat yang sah adalah yang berada di bawah kepemimpinan AHY.

Baca selengkapnya: Saat Moeldoko dan AHY Satu Perahu Kabinet, Perebutan Kursi Ketum Demokrat Terus Berlanjut?

2. Hak Angket Kecurangan Pemilu, Mungkinkah Berujung Pemakzulan Jokowi?

Wacana penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus.

Wacana itu pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR.

Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Baca selengkapnya: Hak Angket Kecurangan Pemilu, Mungkinkah Berujung Pemakzulan Jokowi?

3. Kukuhnya KPU Lanjutkan Sirekap demi Transparansi, tapi Tak Mau Buka-bukaan soal Anggarannya

Sejumlah pihak mendesak agar penghitungan suara yang diunggah di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dihentikan lantaran ada banyak muncul kesalahan penghitungan.

Sebagai informasi, Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

Jadi, ketika pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C-Hasil plano di tempat pemungutan suara (TPS) difoto dan diunggah ke Sirekap, maka langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C-Hasil plano.

Namun, pola dan tulisan tangan hasil penghitungan suara pada formulir C-Hasil plano yang dibaca Sirekap pada praktiknya banyak yang keliru.

Sehubungan dengan masalah tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak akan menghentikan penayangan data perolehan suara di dalam Sirekap demi transparansi.

Baca selengkapnya: Kukuhnya KPU Lanjutkan Sirekap demi Transparansi, tapi Tak Mau Buka-bukaan soal Anggarannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com