Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Akan Koordinasi ke Dewas KPK soal Dugaan Polisi Terseret Kasus Pungli di Rutan

Kompas.com - 21/02/2024, 13:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga menyeret anggota Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).

"Saya akan koordinasikan dulu ke Dewas KPK," kata Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

Dia menyebut saat ini perkara itu masih berproses di KPK.

Baca juga: Sekjen KPK Akan Eksekusi Putusan Etik 78 Pegawai Rutan yang Terbukti Lakukan Pungli

Menurut dia, Polri akan menunggu proses di KPK sebelum menentukan tindak lanjut ke depannya.

"Sementara menunggu inisiatif dari KPK, karena proses sedang berjalan di sana," ujar dia.

Selain anggota Polri, KPK juga sedang memproses kepala rutan dan eks kepala rutan. 

Diketahui, tiga orang yang diduga terlibat pungli itu merupakan bagian dari 93 pegawai KPK yang terlibat pungli di rutan KPK.

Baca juga: Dewas Sebut 90 Persen Tahanan KPK Beri Uang Pungli ke Petugas Rutan

Sebanyak 90 di antaranya sudah diputus bersalah dan dijatuhi sanksi berat.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya menyebut ketiga orang tersebut terseret dalam pungutan liar (pungli) di Rutan KPK bersama 90 orang lainnya.

“Masih ada tiga orang itu mantan Plt Karutan, kemudian Karutan yang sekarang, dan satu orang algi PNYD dari Polri,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Kasus Pungli di Rutan, KPK Kantongi Lebih dari 10 Nama Calon Tersangka

Albertina mengatakan, pihaknya bakal segera menyidangkan mereka dalam waktu dekat.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut mengaku tidak akan membiarkan perbuatan pejabat rutan KPK itu.

"Bukan yang tiga kami diamkan, tidak, akan segera diselesaikan,” tutur Albertina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com