JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan rekomendasi agar KPU melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU) di 780 TPS.
PSU adalah pemilu ulang karena adanya pelanggaran atau ketidaktepatan pada pemilu yang sudah digelar pada hari pemungutan suara.
"Pelaksanaan PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Rabu (21/2/2024).
"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," lanjutnya.
Baca juga: Formappi: Hak Angket untuk Ubah Hasil Pemilu Itu Mimpi
Lolly berujar, pengawas pemilu telah melakukan penelitian dan pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa telah terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Bawaslu menyampaikan, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU di antaranya yakni pemilih tak ber-KTP atau memiliki surat keterangan diperbolehkan mencoblos padahal tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih," kata Lolly.
"Terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih," lanjutnya.
Baca juga: 15 TPS di Sumbar Adakan Pemungutan Suara Ulang 24 Februari 2024
Di samping itu, Bawaslu juga menemukan terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Bawaslu merekomendasikan segera disampaikan permintaan saksi untuk hadir menyaksikan PSU.
Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta segera menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) paling lambat sehari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
Bawaslu juga meminta KPU memberi tahu kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku perlu melakukan kajian untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.
"Pastikan rekomendasi tersebut faktual dan sesuai dengan regulasi. Kalau sekiranya dia faktual dan sesuai regulasi, wajib dilaksanakan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: 49 TPS di NTT Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Berikut jumlah TPS pada provinsi yang direkomendasikan Bawaslu menggelar pemungutan suara ulang:
Nusa Tenggara Barat 53
Gorontalo 11
Maluku 53
Kepulauan Riau 10
Nusa Tenggara Timur 50
Kalimantan Barat 10
Aceh 35
Jambi 9
Sulawesi Tengah 32
Kalimantan Utara 9
Jawa Tengah 28
Papua Barat Daya 9
Sumatera Utara 24
Sulawesi Barat 8
Papua 24
Papua Tengah 7
Sumatera Selatan 22
Lampung 6
Papua Barat 23
Bengkulu 5
Sulawesi Tenggara 20
Banten 5
Kalimantan Timur 18
Bali 5
Jawa Timur 37
Sulawesi Utara 4
Maluku Utara 18
Bangka Belitung 2
Sumatera Barat 17
Kalimantan Selatan 1
Riau 17
DKI Jakarta 1
Jawa Barat 16
Papua Selatan 5
Papua Pegunungan 94
Kalimantan Tengah 15
Sulawesi Selatan 62
D.I Yogyakarta 15
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.