Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cek Kinerja Internal, Menpan-RB Minta Jajarannya Fokus Kejar Target dan Dampak

Kompas.com - 16/02/2024, 21:00 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat internal dengan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya dan PPT Pratama di lingkungan Kemenpan-RB, Jumat (16/2/2024).

Anas ingin memastikan kinerja jajarannya on-track, sehingga timeline sesuai agar tidak ada target yang luput.

“Kita sudah punya target kerja, apa saja yang harus diselesaikan dalam waktu dekat. Saya minta semua fokus agar target dapat tercapai dan perubahan yang ingin kita buat ini dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya dalam rapat pimpinan secara daring, Jumat.

Dalam rapat ini, Anas juga mendengar update kegiatan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati melaporkan beragam persiapan yang dilakukan menuju launching Government Technology INA Digital.

Baca juga: Menpan-RB: Kami Rumuskan dan Susun Keseluruhan Substansi Terkait Manajemen ASN

Selain itu, Nanik juga memaparkan progres upaya integrasi dan interoperabilitas dari sembilan layanan prioritas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang targetnya rampung pada Agustus 2024.

Sembilan layanan prioritas tersebut adalah layanan kesehatan, layanan pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.

Dari sisi sumber daya manusia (SDM) aparatur, tengah dilakukan pembahasan kebijakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembahasan minggu ini memuat substansi terkait cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier.

Menurut Pelaksana Tugas (Pkt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja, pembahasan substansi cuti bagi pegawai ASN ini meliputi tujuh jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti kelahiran anak.

Baca juga: Menpan-RB: Kenaikan Pangkat PNS Mulai Berlaku 6 Periode Per Tahun

"Kemudian cuti bersama, cuti karena alasan penting, serta cuti di luar tanggungan negara. Substansi kedua yakni batas usia pensiun jabatan yang memerlukan kesepakatan bersama dengan instansi pembina terkait batas usia pensiun bagi tiap jenis dan jenjang jabatan," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB Erwan Agus Purwanto menjabarkan beberapa kebijakan yang tengah ditelaah oleh jajarannya. Salah satu yang tengah dijajaki adalah mekanisme kenaikan tunjangan kinerja bagi instansi pemerintah.

Unit kerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan saat ini juga sedang menyusun Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045.

Pembahasan awal yang telah dilakukan adalah merumuskan aspek penting dalam melakukan transformasi digital untuk mencapai tujuan pembangunan Indonesia Emas pada 2045.

Baca juga: Menpan-RB dan Bupati Ipuk Mencoblos di TPS Banyuwangi

Poin penting yang ditekankan adalah mendudukkan makna GovTech dalam mendukung proses reformasi birokrasi.

Selanjutnya, Plt Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Herman menyampaikan, jajarannya saat ini sedang melakukan penajaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital serta pengembangan inovasi melalui replikasi dan scaling up.

Tahun ini, Kemenpan-RB menghentikan sementara gelaran Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Nasional
Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Nasional
Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Nasional
Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Nasional
Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Nasional
Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Nasional
22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Nasional
Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Nasional
Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Nasional
KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

Nasional
Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Nasional
Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Nasional
Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

Nasional
Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com