Substansi kedua yang dibahas adalah tentang batas usia pensiun jabatan. Mengenai substansi ini, perlu ada kesepakatan bersama terkait batas usia pensiun bagi tiap jenis dan jenjang jabatan.
Baca juga: Kata AHY soal Dijanjikan Jabatan Strategis oleh Prabowo jika Menang Pilpres
“Batas usia pensiun dalam jabatan memerlukan kesepakatan bersama mengingat terdapat dinamika terkait hal ini, serta perlu disusun kelengkapan persyaratan lebih lanjut,” tutur Aba.
Adapun substansi berikutnya adalah tentang pengembangan karier dan talenta ASN. Pengembangan ini dilakukan dengan penyelenggaran Manajemen Talenta yang didasarkan pada sistem merit melalui tim yang melakukan pengelolaan talenta serta suksesi.
Sementara itu, Sekretaris Kemenpan-RB Rini Widyantini, secara virtual juga menyoroti proses bisnis manajemen talenta yang dirumuskan dalam RPP Manajemen ASN ini. Salah satunya terkait dengan proses pengembangan karier ASN.
Baca juga: Usulan Perluasan Jabatan Sipil di Dalam Revisi UU TNI Dinilai Berpotensi Ganggu Karier ASN
“Penyusunan manajemen talenta bagi ASN ini selain simplifikasi proses tetap perlu memikirkan kualitas ASN, serta perlu adanya kepastian akan keadilan dalam pengembangan karier bagi ASN. Pembahasan terkait hal ini perlu pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, penyusunan RPP Manajemen ASN tersebut telah mendapat izin prakarsa dari Presiden Jokowi pada 5 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.