Salin Artikel

Menpan-RB: Kami Rumuskan dan Susun Keseluruhan Substansi Terkait Manajemen ASN

KOMPAS.com - Pemerintah terus bergerak cepat dalam menyusun kebijakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengadakan pembahasan beberapa substansi peraturan turunan tersebut bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti UU Nomor 20 Tahun 2023  tentang ASN. Kemenpan-RB bersama instansi terkait terus mengakselerasi penyusunan rancangan peraturan pemerintahan (RPP) Manajemen ASN ini.

Beberapa substansi telah diselesaikan, termasuk pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, jenis dan kedudukan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, digitalisasi, manajemen perubahan, evaluasi manajemen ASN, serta nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN.

Tentunya, secara bersamaan, terdapat upaya untuk membuka ruang dialog dengan para pakar dan pemangku kepentingan terkait.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pihaknya telah merumuskan dan menyusun keseluruhan substansi terkait Manajemen ASN agar dapat dilanjutkan dengan rapat Panitia Antar Kementerian (PAK).

“Kami rumuskan dan susun keseluruhan substansi terkait Manajemen ASN agar bisa dilanjutkan dengan rapat PAK, sehingga RPP Manajemen ASN ini bisa selesai sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Minggu ini, (kami) berharap (dapat) menyelesaikan beberapa substansi lainnya berupa cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, serta (pengembangan) talenta karier," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (16/2/2024).

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja menjelaskan bahwa pihaknya telah melanjutkan pembahasan terkait kebijakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang akan dirumuskan dalam RPP tentang Manajemen ASN.

“Adapun kali ini pembahasan memuat substansi terkait cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier,” ucapnya pada Rapat Lanjutan Pembahasan RPP Manajemen ASN.

Aba melanjutkan bahwa pembahasan RPP terkait Manajemen ASN bertujuan untuk memperbarui kebijakan sebelumnya yang mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan revisi UU ASN pada akhir 2023 lalu, peraturan turunan dari UU tersebut perlu diperbarui pula.

Untuk diketahui, RPP Manajemen ASN yang sedang dibahas oleh pemerintah tersebut merupakan pembaruan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, juga memperbarui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam RPP ini kami juga memperbarui berbagai substansi sesuai dengan dinamika yang ada dengan tetap mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Melalui pembahasan isu-isu krusial diharapkan dapat cepat tersusun sesuai dengan arahan Menpan-RB,” imbuh Aba.

Pembahasan substansi cuti bagi pegawai ASN tersebut mencakup tujuh jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti kelahiran anak. Kemudian cuti bersama, cuti karena alasan penting, serta cuti di luar tanggungan negara.

Substansi kedua yang dibahas adalah tentang batas usia pensiun jabatan. Mengenai substansi ini, perlu ada kesepakatan bersama terkait batas usia pensiun bagi tiap jenis dan jenjang jabatan.

“Batas usia pensiun dalam jabatan memerlukan kesepakatan bersama mengingat terdapat dinamika terkait hal ini, serta perlu disusun kelengkapan persyaratan lebih lanjut,” tutur Aba.

Adapun substansi berikutnya adalah tentang pengembangan karier dan talenta ASN. Pengembangan ini dilakukan dengan penyelenggaran Manajemen Talenta yang didasarkan pada sistem merit melalui tim yang melakukan pengelolaan talenta serta suksesi.

Sementara itu, Sekretaris Kemenpan-RB Rini Widyantini, secara virtual juga menyoroti proses bisnis manajemen talenta yang dirumuskan dalam RPP Manajemen ASN ini. Salah satunya terkait dengan proses pengembangan karier ASN.

“Penyusunan manajemen talenta bagi ASN ini selain simplifikasi proses tetap perlu memikirkan kualitas ASN, serta perlu adanya kepastian akan keadilan dalam pengembangan karier bagi ASN. Pembahasan terkait hal ini perlu pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, penyusunan RPP Manajemen ASN tersebut telah mendapat izin prakarsa dari Presiden Jokowi pada 5 Februari 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/16/10302321/menpan-rb-kami-rumuskan-dan-susun-keseluruhan-substansi-terkait-manajemen

Terkini Lainnya

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Nasional
Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Nasional
Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Nasional
Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Nasional
12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

Nasional
Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke