Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammadiyah Imbau Semua Pihak Bersabar Menanti Hasil Pemilu Resmi KPU

Kompas.com - 15/02/2024, 15:03 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengimbau agar semua pihak, baik dari calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota legislatif hingga partai politik bersabar menunggu hasil penghitungan manual dari Komisi Pemilihan Umum.

"Agar bersabar menanti hasil akhir pemilu yang akan disampaikan secara resmi oleh KPU," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Abdul Muti meminta agar semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hasil pemilu berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei.

Baca juga: Pemilih PDI-P Lebih Besar Dibanding Pemilih Ganjar Versi Hitung Cepat, Apa Sebabnya?

Di sisi lain, PP Muhammadiyah juga mengingatkan agar semua pihak menjaga sikap saling menghormati dan tenggangrasa.

Paslon yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang diminta untuk tidak jemawa dengan kemenangannya.

"Bagi yang kalah hendaknya berjiwa besar dan legawa menerima hasil pemilu," imbuh dia.

Abdul Muti juga mengingatkan, apabila ada pihak yang keberatan dengan hasil pemilu bisa diselesaikan lewat jalur Mahkamah Konstitusi dan tidak menempuh cara pengerahan masa.

Baca juga: Soal Hasil Hitung Cepat Pemilu, Jokowi: Itu Metode Ilmiah, tapi Tunggu Hasil Resmi KPU, Jadi Sabar

"Yang berpotensi memicu kekerasan dan konflik horizontal," ucapnya.

Terakhir, Abdul Muti mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi dan menggunakan hak pilih dengan penuh tanggungjawa dan tertib.

Juga mengapresiasi penyelenggara pemilu mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Dan semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan pemilu sehingga berlangsung aman, tertib, dan lancar mulai dari proses pemungutan hingga perhitungan suara," pungkas Abdul Muti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Nasional
 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com