JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengungkap sejumlah persoalan yang terjadi selama pemungutan suara.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenti menyebutkan, ada 13 masalah yang ditemukan, di antaranya adanya intimidasi di tempat pemungutan suara (TPS).
"2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan atau penyelenggara pemilu di TPS," kata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Namun, ia tak merinci bentuk intimidasi yang mereka terima.
Baca juga: Surat Suara di TPS Jaksel Diduga Sudah Tercoblos untuk Prabowo-Gibran, Bawaslu: Itu Hoaks
Dari data Bawaslu, TPS yang kena intimisasi tersebar di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, ada 2.632 TPS yang didapai terjadi tindakan mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih, baik oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
"2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali," imbuhnya.
Baca juga: Ada Kesalahan Jumlah Suara Capres di TPS 54 Cakung pada Sirekap, Bawaslu DKI: Sedang Ditelusuri
Masalah lainnya ada 37.466 TPS yang pemungutan suaranya dimulai lebih dari pukul 07.00 WIB. Selain itu, ada 12.284 TPS yang tidak tersedia alat bantu disabilitas netra atau braille template.
Kemudian, ada 10.496 TPS yang tidak lengkap logistik pemungutan suara, ada 5.449 TPS yang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)-nya tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Lolly menambahkan, ada 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektornik.
"6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar," tambah dia.
Baca juga: Bawaslu Hitung Total Surat Suara Tercoblos Sebelum Pemungutan Suara, Usut Dugaan Pidana
Adapun sebaran provinsi TPS yang surat suaranya tertukar adalah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Kemudian, ada 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.
Sebanyak 5.836 TPS juga didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.
Lebih lanjut, ada pula 3.521 TPS yang saksinya mengenakan atribut memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD.
Baca juga: Bawaslu Tegaskan Pemenang Pilpres Tak Ditentukan Data di Sirekap, tapi Perhitungan Manual Berjenjang
"3.724 TPS didapati Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat," ujar dia.
Atas berbagai masalah ini, Lolly mengatakan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut.
Lolly pun menambahkan, saat ini jajaran pengawas Pemilu juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan susulan.
"Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotan suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama," ucap Lolly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.