JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku masih menghitung dan jumlah surat suara Pilpres 2024 yang tercoblos sebelum pemungutan suara di berbagai daerah.
Bawaslu akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut kasus surat suara tercoblos ini dan menjerat pelakunya dengan dugaan tindak pidana pemilu.
Namun, Bawaslu hingga saat ini mengeklaim belum memiliki rincian jumlah total surat suara yang tercoblos untuk pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, atau Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Bawaslu mengakui, kejadian-kejadian itu masuk dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas TPS di lapangan dan dapat diusut sebagai dugaan tindak pidana pemilu.
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian, ya kan. Nah itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman," jelas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Kamis (15/2/2024).
"Harus ditarik ke belakang, nah itu yang kemudian akan kita lakukan," ia menambahkan.
Baca juga: 8 Surat Suara yang Sudah Tercoblos Capres Nomor 2 di Bogor Dinyatakan Rusak dan Tak Dihitung
Namun demikian, Bagja menyinggung soal keterbatasan waktu yang dimiliki jajarannya dan polisi untuk melakukan pengusutan.
"Undang-undang Pemilu hanya memberikan waktu kepada kita 7 + 7 (hari), plus penyelidikan 14 hari. Nah disitulah waktu kami untuk mencari alat bukti," kata dia.
"Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut," lanjut Bagja.
Dalam keterbatasan waktu itu, mereka harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai peristiwa yang terjadi, yang berakhir dengan tercoblosnya surat suara sebelum 14 Februari 2024.
Ia khawatir, pengusutan tidak tuntas karena hal itu.
"Tapi juga kemudian masyarakat (misalnya bertanya-tanya) tiba-tiba kok ini enggak selesai ya, karena satu, alat bukti yang kemudian tidak dapat ditemukan, dan juga waktunya sangat terbatas," pungkas Bagja.
Baca juga: Surat Suara Tercoblos di Batam, Bawaslu: Human Error
Video tercoblosnya surat suara di TPS pada Rabu (14/2/2024) banyak beredar di media sosial dari berbagai daerah.
Bawaslu mengonfirmasi beberapa di antaranya betul-betul terjadi, seperti di Cimahi Selatan dan Gunung Putri, Jawa Barat.
Namun, mereka mengeklaim, dari peristiwa surat suara tercoblos yang ditemukan, pemungutan suara sudah dihentikan sementara, dan surat-surat suara itu telah dinyatakan rusak dan tak dihitung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.