Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Akan Bacakan Putusan Etik 90 Pegawai KPK

Kompas.com - 15/02/2024, 10:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik 90 orang pegawai lembaga antirasuah pada hari Kamis (15/2/2024) ini.

Puluhan pegawai itu diduga terlibat dalam praktek pungutan liar di rumah tahanan (Rutan) KPK.

"Ya tidak berubah (putusan dibacakan) Kamis tanggal 15 Februari," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis pagi.

Syamsuddin mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan 90 pegawai itu secara langsung dalam persidangan etik hari ini.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Pungli di Rutan Sudah Naik ke Penyidikan

Namun, putusan itu akan dibacakan dalam enam kali sidang, mengingat perkara 90 pegawai tersebut dibagi menjadi enam kluster.

"Semua (90 orang) dihadirkan sesuai kluster sidang masing-masing," kata Syamsuddin.

"Jadi akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore," ujarnya melanjutkan.

Kasus dugaan pungli tersebut ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

Baca juga: Dewas KPK Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp 6,1 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com