JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto meminta para pendukungnya untuk tetap menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meskipun, ia dan pasangannya, Gibran Rakabuming Raka, unggul berdasarkan hasil hitung cepat alias quick count pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Saudara-saudara sekalian, kita harus tetap tunggu hasil resmi KPU. Kita yakin demokrasi Indonesia berjalan dengan baik,” kata Prabowo.
Baca juga: Prabowo Sapa Pendukungnya Satu per Satu, Paling Meriah Saat Sebut Mantan Istrinya, Titiek Soeharto
“Saudara-saudara, rakyat yang menentukan, rakyat memutuskan rakyat, berhak mendapatkan pemimpin yang dikehendaki rakyat,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena sudah menjalankan Pemilu 2024 dengan lancar dan sukses.
“Kami pesan mari dengan tenang menunggu suara resmi KPU, kita jaga ketenangan, saling ingatkan,” kata Prabowo.
“Kita waspadai negara seperti kita, sebesar kita, sekaya kita, selalu digiring oleh kekuatan-kekuatan lain. Karena itu kita harus kompak, bersatu, rukun,” ucap dia.
Sebagai informasi, Prabowo-Gibran unggul 59,07 persen dalam hitung cepat (quick count) sementara Litbang Kompas, Rabu.
Kesimpulan itu didapat dari hitung cepat Litbang Kompas pada pukul 16.40 WIB.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 24,71 persen suara.
Kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 16,22 persen suara.
Baca juga: Gibran: Kami Tidak Mengira Angka Quick Count Setinggi Ini
Perolehan suara tersebut diperoleh dari data penghitungan yang masuk sebesar 70,90 persen dari total 2.000 TPS sampel.
Quick count Litbang Kompas dalam Pemilu 2024 menggunakan metodologi stratified random sampling dan memiliki margin of error sebesar 1 persen.
Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.
Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Prabowo: Presiden Jokowi Berjasa Bagi Kita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.