SEMARANG, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan bahwa dirinya kemungkinan bakal menonton bareng hasil hitung cepat atau quick count bersama calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya, Mahfud MD, pada Rabu (14/2/2024) setelah pencoblosan.
Menurut Ganjar, rencana nonton bareng itu akan dilakukan di Jakarta. Tetapi, dia belum mengetahui tempat dan waktu detail nonton bareng tersebut.
"Mungkin-mungkin iya (bersama Mahfud), kayaknya teman-teman di Jakarta sudah nyiapin untuk nonton quick count, kita ikut saja," kata Ganjar saat ditemui di Taman Budaya Raden Saleh Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/2/2024).
Ganjar mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pencoblosan di Semarang. Sedangkan Mahfud akan menggunakan hak suaranya di Yogyakarta.
Baca juga: Sehari Jelang Pencoblosan, Ganjar Nonton Slank Bareng Anak Muda Semarang
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini akan mencoblos pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.
Tidak ada kegiatan khusus yang dilakukan Ganjar sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS).
"(Sebelum mencoblos) mandi dulu, mandi bersih, berangkat nyoblos, mau nyoblos sama Mas Hendi (Hendrar Prihadi)," ujar Ganjar.
Setelah mencoblos, Ganjar mengatakan bakal bertemu Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jakarta.
Namun, belum terungkap kapan pertemuan itu akan dilakukan.
"Rencana setelah coblosan ke Jakarta. Belum tahu jadwalnya. Saya mau ketemu ibu (Megawati) dulu," ujar politikus PDI-P itu.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Aplikasi Sirekap KPU Rawan Salah Input Data
Sebagai informasi, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 baru boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, serta denda belasan juta rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Baca juga: Hadiri Deklarasi Kemerdekaan Pers secara Virtual, Ganjar: Saya Tidak Baperan Kok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.