Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Bakal Nonton "Quick Count" Bareng Mahfud di Jakarta

Kompas.com - 13/02/2024, 16:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan bahwa dirinya kemungkinan bakal menonton bareng hasil hitung cepat atau quick count bersama calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya, Mahfud MD, pada Rabu (14/2/2024) setelah pencoblosan.

Menurut Ganjar, rencana nonton bareng itu akan dilakukan di Jakarta. Tetapi, dia belum mengetahui tempat dan waktu detail nonton bareng tersebut.

"Mungkin-mungkin iya (bersama Mahfud), kayaknya teman-teman di Jakarta sudah nyiapin untuk nonton quick count, kita ikut saja," kata Ganjar saat ditemui di Taman Budaya Raden Saleh Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/2/2024).

Ganjar mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pencoblosan di Semarang. Sedangkan Mahfud akan menggunakan hak suaranya di Yogyakarta.

Baca juga: Sehari Jelang Pencoblosan, Ganjar Nonton Slank Bareng Anak Muda Semarang

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini akan mencoblos pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.

Tidak ada kegiatan khusus yang dilakukan Ganjar sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS).

"(Sebelum mencoblos) mandi dulu, mandi bersih, berangkat nyoblos, mau nyoblos sama Mas Hendi (Hendrar Prihadi)," ujar Ganjar.

Setelah mencoblos, Ganjar mengatakan bakal bertemu Ketua Umum (Ketum) PDI-P Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jakarta.

Namun, belum terungkap kapan pertemuan itu akan dilakukan.

"Rencana setelah coblosan ke Jakarta. Belum tahu jadwalnya. Saya mau ketemu ibu (Megawati) dulu," ujar politikus PDI-P itu.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Aplikasi Sirekap KPU Rawan Salah Input Data

Sebagai informasi, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 baru boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, serta denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Baca juga: Hadiri Deklarasi Kemerdekaan Pers secara Virtual, Ganjar: Saya Tidak Baperan Kok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Nasional
Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Nasional
Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Nasional
Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Nasional
Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Nasional
Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Nasional
Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Nasional
Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Nasional
Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Nasional
Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com