Selain aktif di bidang keagamaan, KH Bisri juga terjun ke dunia politik dan dikenal sebagai salah satu tokoh pejuang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan pada masa awal Orde Baru.
KH Bisri pun pernah menjabat sebagai wakil Rais 'Aam dan Rais 'Aam NU sejak 1972 hingga akhir hayatnya.
Dia juga terjun ke dunia politik, diawali dengan menjadi anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mewakili Masyumi, menjadi anggota Dewan Konstituante, dan menjadi Ketua Majelis Syuro Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Cak Imin: Kecurangan Tak Boleh Terjadi, Terlalu Mahal Anggaran Negara untuk Pemilu
Kemudian, hasil Pemilu 1971 mengantarkannya kembali duduk sebagai anggota DPR RI dari NU. Tidak lama setelah itu, pemerintahan Orde Baru mempunyai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan.
KH Bisri dan NU menolak RUU tersebut karena isinya terlalu jauh dengan ketentuan-ketentuan agama Islam.
Setelah mengalami proses perundingan yang sangat ketat dan alot, KH Bisri Syansuri berhasil menuntut perubahan atau penghapusan RUU Perkawinan pada masa awal Orde Baru.
Perjuangannya berhasil menghapus atau mengganti sekitar 10 pasal RUU Perkawinan.
KH Bisri Syansuri wafat pada 25 April 1980 di usia 93 tahun. Makamnya terletak di kompleks Pesantren Denanyar, Jombang.
Baca juga: Pemilu 14 Februari, Cak Imin Bakal Mencoblos di Kemang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.