JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempergunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Sistem informasi ini telah dirintis sejak Pilkada 2020 dan akan digunakan untuk pemilu tahun ini.
Keberadaan Sirekap akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang terakhir dipergunakan pada Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan bahwa salah satu aplikasi Sirekap yang digunakan adalah Sirekap mobile berbasis ponsel Android.
Pada setiap TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap.
"Syarat KPPS salah satunya adalah punya gadget," kata Betty, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: KPU Gunakan Sirekap untuk Pemilu 2024 Gantikan Situng, Ini Bedanya
Ia menambahkan, pada setiap TPS, jumlah petugas KPPS yang bakal berurusan dengan Sirekap ada 2 orang.
"Kalau satu misalnya handphonenya rusak, atau satu tiba-tiba harus ke toilet untuk mengirim gambar, kita punya cadangan satu," ujarnya.
Ia bilang, KPU bakal mengusahakan agar data yang diunggah ke Sirekap dapat bersifat real-time atau seketika.
Akan tetapi, Betty tidak menampik bahwa tak seluruh lokasi memiliki jangkauan sinyal yang baik.
"Secara sistem kami menggunakan Sirekap mobile ada yang online ada yang offline. Secara sistem, (data) itu sudah harus ada dulu di gadget. Ketika dia bekerja secara offline, lalu dia geser ke tempat lain (yang terjangkau sinyal), secara online itu langsung terkirim ke server KPU RI," jelas eks Ketua KPU DKI Jakarta itu.
Baca juga: 3 Kali Langgar Etik, Ketua KPU Disarankan Mundur
Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).
Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.
Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C1 plano.
Selanjutnya, ungkap Betty, petugas KPPS akan melakukan verifikasi apakah hasil pengenalan Sirekap sudah presisi dengan data di formulir C1 plano.