JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi terkait dugaan pengaturan jabatan eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Arief diperiksa penyidik sebagai saksi dugaan korupsi pemerasan dan jual beli jabatan uang yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Arief terpantau hadir ke meja penyidik pada Jumat (2/2/2024) pekan lalu.
“Saksi hadir dan diskonfirmasi antara lain dugaan utak atik komposisi jabatan eselon 1 di Kementan RI sesuai arahan tersangka SYL,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan,” Senin (5/2/2024).
Baca juga: Jadi Saksi SYL, Kepala Bapanas Mengaku Tak Ada Setoran Uang untuk Kementan
Adapun SYL diduga memeras bawahannya dengan ancaman akan memutasi mereka yang tidak memberikan setoran.
Sementara itu, ditemui ketika jeda pemeriksaan, Arief mengaku tidak ada setoran dari pihaknya ke Kementan. Sebab, Bapanas merupakan institusi yang terpisah dari kementerian itu.
“Anggaranya, BA (badan anggaran)-nya juga terpisah, kegiatannya juga berbeda, tugasnya juga beda,” kata Arief saat ditemui awak media di KPK saat jeda pemeriksaan karena hendak melaksanakan salat Jumat, Jakarta, Jumat.
Ketika ditemui siang hari saat jeda salat Jumat, Arief mengaku baru dicecar sekitar 10 pertanyaan mengenai riwayat pekerjaan, biodata, dan hubungan Bapanas dengan Kementan.
Arief mengakui bahwa Bapanas sebelumnya pernah menjadi eselon I Kementan.
Baca juga: Kasus SYL, Kepala Badan Pangan dan Politikus Nasdem Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
“Tapi pada saat saya join memang sudah institusi terpisah. Saya jelaskan bahwa saya dilantik oleh presiden tanggal 21 Februari 2022 dan bertanggungjawab kepada Pak Presiden,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK juga menjerat dua anak buah SYL yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Mereka mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.