Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Disanksi karena Loloskan Gibran, Komarudin Watubun: Jadi Catatan Hitam, Pencalonannya Cacat Hukum

Kompas.com - 05/02/2024, 15:25 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir pada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kian menunjukkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden cacat hukum.

Ia mengatakan, putusan itu bakal menjadi preseden buruk yang akan selalu diingat masyarakat.

“Jadi sekarang kalau mereka mau menyelamatkan, putusan itu mau menyelamatkan Gibran, ya sudah tidak usah dikasih hukuman apa-apa. Bilang saja tidak ada pelanggaran, tidak usah basa-basi,” ujar Komarudin dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).

“Tapi kalau dibuat putusan KPU RI buat pelanggaran berat, pelanggaran etik, terhadap memutuskan Gibran, berarti keabhasan Gibran terhadap pencalonan wakil presiden itu cacat hukum,” kata dia.

Baca juga: DKPP: Putusan Etik soal KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Komarudin lantas menuturkan bahwa pencalonan Gibran telah menyebabkan persoalan pada dua lembaga negara. Pertama, Mahkamah Konstitusi, kedua KPU.

Sebab, MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang akhirnya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putusannya dianggap melanggar etik.

“Sekarang KPU menerima putusan (MK) cacat lagi, jadi putusan cacat diterima dengan cacat, dua-duanya cacat,” ucap dia.

Ia juga menekankan, dua persoalan etik tersebut menjadi cacatan paling kelam di Indonesia terkait pengusungan capres-cawapres untuk menghadapi kontestasi elektoral.

Ia menyatakan, hal ini sangat mungkin menjadi ganjalan untuk Prabowo dan Gibran ke depan.

“Kesimpulannya adalah catatan hitam dalam sejarah perjalanan Bangsa Indonesia ke depan. Jadi Gibran dengan Prabowo mau menang atau kalah tetap menjadi catatan hitam, karena pencalonannya itu sudah bermasalah, melanggar hukum,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Baca juga: Pencalonannya sebagai Cawapres Bikin Ketua KPU Langgar Etik, Gibran: Saya Lihat Dulu

Ketua DKPP Heddy Lugito menuturkan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim, menurut Heddy, terbukti melanggar kode etik dalam 4 perkara.

Pertama, nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2024, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.


Dalam pertimbangan putusan, DKPP menganggap KPU mestinya melakukan konsultasi dulu dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2024 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, tindakan KPU tidak dapat dibenarkan. 

Sebab, KPU harus tetap berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Nasional
Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Nasional
Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com