Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Dengar Isu Menteri dan Bupati Dipanggil Aparat Hukum jika Beda Pilihan Capres

Kompas.com - 02/02/2024, 11:33 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab desas-desus tentang menteri yang dipanggil oleh aparat hukum jika berbeda pilihan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ini disampaikan Mahfud dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (1/2/2024).

“Apakah benar sinyalemen bahwa jika para menteri berbeda pilihan calon presiden, maka dia, dirinya, atau eselon-eselon satu di kementeriannya itu memang langsung dipanggil aparat penegak hukum?” tanya Rosianna Silalahi kepada Mahfud.

Mahfud mengaku mendengar isu tersebut. Bahkan, menurut kabar yang beredar, bupati yang berbeda pilihan capres-cawapres juga akan dipanggil aparat.

“Isu itu saya dengar, di mana-mana bukan hanya menteri, bupati juga nih tiba-tiba muncul kasusnya sudah lama,” katanya.

Baca juga: Mundur dari Kabinet, Mahfud Ingin Langkahnya Dicontoh Paslon Lain dan Ketum yang Kampanye

Mahfud lalu menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan mengungkap kasus-kasus lama yang terkait sejumlah pihak. Ia mempertanyakan pengusutan kasus tersebut yang dilakukan pada tahun politik.

“Ini lalu menimbulkan tanda tanya, KPK ini sebenarnya posisinya di mana sih dalam penegakan hukum sekarang,” ujarnya.

Namun demikian, Mahfud memastikan bahwa ia tidak pernah diintimidasi aparat, meski kerap kali berbeda pendapat dengan pemerintah.

“Saya tidak saya enggak pernah ditekan, saya enggak pernah didatangi orang, enggak pernah diancam karena berbeda pendapat dengan pemerintah, enggak,” katanya.

Mahfud pun menyebut, dirinya tidak akan menjelek-jelekkan pemerintahan Presiden Joko Widodo setelah nantinya resmi mundur dari Menko Polhukam. Cawapres nomor urut 3 itu juga mengaku tak akan membocorkan rahasia negara.

Hanya saja, kata Mahfud, dengan tidak lagi menjabat sebagai menteri, ia akan lebih leluasa dalam menyampaikan data dan fakta.

“Saya bisa lebih leluasa untuk menyatakan apa pun yang saya lihat,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD resmi mengundurkan diri dari kursi Menko Polhukam setelah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Tak Percaya dengan Narasi Keberlanjutan dan Perubahan, Mahfud: Bagi Saya Perbaikan

"Saya secara resmi dan dengan penuh hormat juga hari ini menyatakan surat mohon berhenti dengan sebuah surat itu," kata Mahfud di Istana.

Namun, untuk sementara, Mahfud masih menjabat sebagai Menko Polhukam hingga Jokowi mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian dirinya.

Pengunduran diri Mahfud ini menyusul majunya dia sebagai cawapres Pemilu 2024, berpasangan dengan Ganjar Pranowo.

Cawapres nomor urut 3 itu menyatakan, ia sejak awal tak mundur sebagai Menko Polhukam karena tak ada larangan yang mengharuskan hal itu.

Mahfud mengaku tak pernah menggunakan fasilitas negara dan kewenangan sebagai Menko Polhukam untuk kampanye. Namun, belakangan ia melihat kandidat lain yang juga duduk di pemerintahan justru menyalahgunakan fasilitas dan kewenangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com