Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Pengacara Minta KPK Revisi Prosedur Penetapan Tersangka

Kompas.com - 30/01/2024, 19:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Kuasa hukum Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengapresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan kliennya.

Diketahui, Eddy melayangkan gugatan praperadilan lantaran tidak terima dengan status tersangka yang ditetapkan KPK.

KPK sebelumnya menetapkan Eddy sebagai tersangka karena eks Wamenkumham itu diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada hakim pemeriksa perkara dan ketua Pengadilan Negeri Jakarta yang telah mengabulkan permohonan praperadilan,” ucap pengacara Eddy, Muhammad Luthfie Hakim usai sidang di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Hakim: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tak Penuhi 2 Alat Bukti yang Sah

Luthfie pun menilai putusan ini bisa menjadi perubahan besar di KPK.

Dia berharap KPK mau merevisi Prosedur Operasional Baku (POB) di lingkup Lembaga Antirasuah.

Sebab, menurut dia, putusan hakim menyatakan penetapan tersangka ke kliennya tidak sah karena tidak memenuhi kecukupan dua alat bukti

“Ini akan menjadi suatu perubahan yang cukup signifikan bagi KPK ke depannya. Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB-nya yang mana menetapkan seorang tersangka itu dapat dimulai setelah penyelidikan selesai,” ujar dia.

Dia menambahkan, revisi POB dapat menjadi sebuah hikmah utama dalam persidangan kliennya ini.

“Dan ini bukan hanya berlaku untuk saudara Profesor Eddy Hiariej tapi ini berlaku ke semuanya ke depan, kalau tidak bisa lagi KPK itu menetapkan tersangka hanya dengan hasil penyelidikan,” imbuh dia.

Baca juga: Kalah di Praperadilan, KPK Buka Peluang Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Tersangka

Dalam persidangan, Hakim Tunggal PN Jaksel, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan dari Eddy.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah dan tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Estiono menyampaikan ini dalam sidang putusan gugatan praperadilan di Ruang Sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Estiono dalam sidang.

“Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com