Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Dianggap Bocah Cilik, Prabowo: Sorry Ye, Tiap Debat Kita Naik Terus

Kompas.com - 28/01/2024, 22:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto membela calon wakil presiden (cawapres)-nya, Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap bocah cilik karena usianya masih muda.

Menurut Prabowo, justru setiap kali pelaksanaan debat cawapres, elektabilitas Prabowo-Gibran meningkat.

"(Gibran) Katanya bocah cilik, ora ngerti opo-opo, masih ingusan, sorry yee," ujar Prabowo dalam acara kampanye akbar Kirab Kebangsaan di Lapangan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (28/1/2024).

"Ternyata tiap kali beliau muncul di debat, eh kita naik terus," sambungnya.

Baca juga: Sebut Jokowi dan Prabowo Contoh Reformasi Sebenarnya, Grace: Bocil Ingusan atau Senior, Semua Dirangkul

Dia menambahkan, Koalisi Indonesia Maju diisi oleh orang yang terbaik.

Prabowo menyebutkan di koalisinya ada Airlangga Hartarto yang adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, ada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang pernah jadi Ketua MPR.

"AHY (Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono) lulusan terbaik di Indonesia di Amerika di mana-mana, mereka-mereka semuanya putera-puteri terbaik Indonesia," tambahnya.

Diketahui, Gibran menjadi sorotan terkait usianya yang masih muda saat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Adapun anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa menjadi cawapres Prabowo berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usia capres/cawapres.

Baca juga: Hashim Djojohadikusumo: Prabowo Bilang Lebih Baik Pilih Bocil yang Bersih daripada Orang Tua Koruptor

MK yang saat itu diketuai paman Gibran, Anwar Usman, memutuskan seorang yang pernah terpilih dalam pemilu bisa mendaftar sebagai capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Gibran pun memenuhi syarat dengan jabatannya sebagai wali kota Solo.

Belakangan, Mahkamah Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman melanggar etik berat atas putusan perubahan syarat usia capres/cawapres itu.

Anwar Usman pun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, meskipun ia masih berstatus Hakim MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com