Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Dorong Penyelesaian Perjanjian AET untuk Atasi Kejahatan Transnasional

Kompas.com - 26/01/2024, 14:57 WIB
Ihsanuddin

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia mendorong penyelesaian draf Rancangan Perjanjian Ekstradisi ASEAN atau ASEAN Extradition Treaty (AET) agar dapat rampung sebelum berakhirnya tahun 2024.

Sebab, pernjanjian AET ini dinilai sangat penting dalam mengatasi berbagai kejahatan transnasional yang belakangan marak terjadi di kawasan Asia Tenggara.

"Upaya kami dalam memperkuat kerja sama hukum, terus berlanjut seiring dengan pengembangan AET dalam kelompok kerja ASLOM. Saat ini perundingan (AET) telah mencapai putaran ke-7 dan diharapkan menuju pada draf final pada tahun ini," kata Plt Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham Andry Indrady dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, seperti dilansir Antara.

Hal itu disampaikan Andry sebagai alternate head of delegation dalam sesi pernyataan Ketua Delegasi pada putaran ke-12 ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) melalui konferensi video dari Jakarta.

Baca juga: Presiden Jokowi: Negara ASEAN Harus Berantas Kejahatan Transnasional

Menurut dia, pemerintah Indonesia mendorong agar negara-negara anggota ASEAN dapat berkolaborasi dan menunjukkan fleksibilitasnya dalam menyelesaikan isu-isu bersama.

Andry menggarisbawahi moto ASEAN one vision, one identity, one community yang membimbing negara-negara ASEAN terhadap keberhasilan kolaborasi bersama.

Ia menyebutkan salah satu keberhasilan ASEAN berupa penyelesaian atas Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLAT).

Lebih lanjut Andry menjelaskan bahwa keberhasilan penyelesaian MLAT didorong oleh komitmen bersama dalam memperkuat upaya dan kapasitas negara-negara anggota ASEAN dalam memerangi kejahatan dan tantangan transnasional.

Hal tersebut dilakukan melalui peningkatan kerja sama penegakan hukum dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.

Baca juga: Kapolri: Kejahatan Transnasional Ancaman Nyata bagi Stabilitas dan Keamanan di Negara Mana Pun

Dalam mengatasi kejahatan transnasional dan menjamin keamanan regional, kata dia, diperlukan peningkatan dalam pendekatan terpadu.

Hal ini dapat didukung oleh penyelesaian AET yang kemudian dapat membuka jalan pembahasan ASEAN Member States Initiative on Transfer of Sentenced Persons (ACTSP).

Indonesia menyambut baik usulan terkait dengan pemindahan orang yang dihukum atau ACTSP.

Oleh karena itu, Indonesia memberikan apresiasi terhadap Filipina selaku negara yang merumuskan kerangka acuan ACTSP dan Malaysia sebagai co-proponent.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com